14 September 2024 / 20:09 WIB
Hut 10 indosat

Syarat Baru Naik KeretaApi di Wilayah Divre 1 SU

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN

PT KAI Divre I SU melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan
pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi Kereta Api

Terbaru, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik
KA Antar Kota yang semula maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

VP PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengata￾kan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th
2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal

27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan mengguna￾kan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberan￾gkatan,” ujar Yuskal.

Yuskal menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengi￾zinkan pelanggan yang
sesuai persyaratan untuk bisa naik KA.

Anak-anak usia dibawah 12 tahun juga kembali diperbolehkan naik KA setelah sebelumnya dilarang. Anak yang akan
naik KA tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibukti￾kan dengan Kartu Keluar￾ga.
“Meskipun demikian, harus tetap memenuhi persyaratan seperti hasil
negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Antar Kota, memakai
masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan
protokol kesehatan secara disiplin,” tegas Yuskal.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan
menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Antar Kota dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin
minimal vaksinasi Covid￾19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan
kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak
dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Antar Kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil
negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibukti￾kan dengan Kartu Keluar￾ga. Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan harus memasukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada
kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak
untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasi￾kan aplikasi PeduliLindun￾gi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi
protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak,
menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan
bersama, dan mengguna￾kan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk,
hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis
yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara
langsung sepanjang perjala￾nan. 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi
perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib
mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselama￾tan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi
Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp
08111-2111-121, email cs@
kai.id, atau media sosial
KAI121. (swisma)

Iklan hut 10 sari mutiara
Iklan indra