GLOBALMEDAN.COM, MEDAN
PT KAI Divre I SU melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan
pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi Kereta Api
KA Antar Kota yang semula maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
VP PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th
2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Yuskal.
Yuskal menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang
sesuai persyaratan untuk bisa naik KA.
naik KA tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Antar Kota, memakai
masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan
protokol kesehatan secara disiplin,” tegas Yuskal.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan
menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Antar Kota dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin
minimal vaksinasi Covid19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan
kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak
dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak
untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak,
menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan
bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara
langsung sepanjang perjalanan.
perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib
mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp
08111-2111-121, email cs@
kai.id, atau media sosial
KAI121. (swisma)