10 Oktober 2024 / 03:14 WIB

Sosperda No 5 Tahun 2015, Antonius Tumanggor Minta Pemko Gratiskan Tunggakan Iuran Sekolah dan BPJS

MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang dikenal dengan slogan ‘Saya Ada Untuk Anda’, Antonius Tumanggor, meminta Pemerintah Pemko (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) agar lebih memerhatikan keluhan-keluhan warga terkait bantuan-bantuan pemerintah untuk pendidikan, agar jangan ada lagi pelajar yang putus sekolah.

“Kita mendesak Pemko Medan, agar memberi bantuan atuupun solusi untuk warga kurang mampu, baik terkait tunggakan iuran BP3 di sekolah maupun iuran BPJS. Jangan lagi ada pelajar putus sekolah hanya karena tunggakan iuran di sekolah,” ujar anggota dewan yang dikenal sangat dekat dengan konstituennya ini.

Tak hanya itu, Antonius juga meminta Pemko Medan agar mencari solusi yang tepat, terkait banyaknya warga yang ingin mengurus BPJS PBI gratis, namun terkendala dengan tunggakan iuran BPJS mandiri sebelumnya. Sudah selayaknya, Pemko Medan menggratiskan tunggakan-tunggakan tersebut, untuk membantu warga kurang mampu.

Hal itu disampaikan legislator dari Fraksi Nasdem tersebut saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (18/06/2022).

Sementara itu, Camat Medan Barat, Drs Lilik MAP yang turut hadir dalam kegiatan, memaparkan Pemko Medan saat ini fokus pada 5 program utama, yakni bidang Kesehatan, infrastruktur, penanganan banjir, kebersihan, heritage dan UMKM

“Terkait penanganan banjir, untuk kawasan ini akan dipasang alarm debit air, yang berfungsi mengukur ketinggian air dan memberi peringatan bila akan terjadi banjir,” katanya.

Sementara untuk program kebersihan, juga akan dibangun bank-bank sampah modern.

“Demikian juga di bidang UMKM, kita telah bekerjasama dengan pasar-pasar modern untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM loka serta mendirikan gerai UMKM,” papar Lilik.

Namun, terkait produk UMKM, Lilik mengingatkan agar pelaku UMKM menjaga mutu produk, agar lebih mudah memasarkan.

Terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), perwakilan Dinas Sosial Medan, Dedi Irwanto Pardede, menjelaskan jika ingin mendapatkan bantuan saat ini, data warga harus ada terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Dedi mengatakan, DTKS memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah dan merupakan acuan data untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI.

“Kemudian data warga penerima bantuan ini akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, jika belum terdaftar disini maka sampai kapanpun warga tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu.

Untuk menyosialisasikan program pemerintah, Dedi mengatakan Dinsos melakukan ‘jemput bola’ dengan mendatangi rumah-rumah warga mengingat banyaknya warga yang belum terlayani saat datang ke Dinas Sosial.

Untuk tahun ini, lanjutnya, Pemko Medan kembali menganggarkan 100 ribu kartu BPJS kesehatan PBI untuk masyarakat Kota Medan. Ini sejalan dengan program Universal Health Coverage pada 2024.

“Direncanakan penambahan 100 ribu kartu PBI itu dianggarkan di P-APBD Kota Medan,” katanya.

Deddy menjelaskan, di Kecamatan Medan Barat jumlah warga yang menerima BPJS Kesehatan sebanyak 3.225 orang. “Dan untuk Kelurahan Sei Agul ada 2.112 warga penerima BPJS Kesehatan,” katanya.

Terkait keluhan sejumlah warga terkait belum masuknya dana bantuan ke rekening warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, Dedi kembali menjelaskan bahwa kendala yang ada selama ini karena data di KTP, KK tidak sama dengan data di DTKS, termasuk kesalahan penulisan nama. (Red)