Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Ihwan Ritonga Himbau Warga Perhatikan Parit dan Drainase

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menghimbau warga lebih peduli terhadap kebersihan sekitar lingkungan, agar terhindar dari beragam bencana yang mungkin terjadi.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Senin sore (27/6/2022).

Anggota dewan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ini mengatakan, sampah yang dibiarkan menumpuk di tempat-tempat bukan semestinya, bisa menjadi sumber bencana dan penyakit.

“Persoalan sampah, terlihat sederhana, tapi akibatnya sungguh banyak. Itu sebabnya, pencegahan dini lebih baik. Dan melalui perda ini termuat aturan tentang hak dan kewajiban warga terkait pengelolaan sampah. Mari bersama-sama lebih peduli, caranya bisa dimulai dari mengelola sampah rumah tangga,” papar Ihwan.

Pengelolaan sampah yang baik, lanjut Ketua DPC Gerindra Medan ini, juga bisa membawa manfaat dan keuntungan secara materi.

“Di beberapa daerah, sudah banyak warga yang giat memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sampah-sampah plastik juga bisa dijual kembali atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan,” kata anggota dewan yang dikenal murah senyum ini.

Memasuki masa penghujan saat ini, Ihwan juga menghimbau warga agar bersama-sama mengawasi, menjaga parit, drainase agar jauh dari tumpukan sampah.

“Mari saling menjaga. Penumpukan sampah di parit, drainase, kerap menjadi salah satu penyebab bencana banjir di Kota Medan. Parit, drainase bukanlah tempat pembuangan sampah. Marilah bersama-sama kita jaga,” himbaunya di depan puluhan warga, diramaikan ibu-ibu yang berkali-kali nyeletuk, ‘bapak ganteng’ dan dibalas senyum Ihwan Ritonga.

Turut hadir di kegiatan, perwakilan Kecamatan Medan Denai, pihak kelurahan, dan tokoh masyarakat, pemuda setempat. (Red)