Sidang Lapangan Underpass Juanda, Penggugat Ungkap Bukti Pembangunan Tak Adil

News153 Dilihat

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lapangan terkait pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan, Jumat (24/11/2023).

Sidang itu digelar dalam gugatan dilayangkan masyarakat bersama tim kuasa hukum Ir Hj Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee.

Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Alponteri Sagala dan dihadiri kedua belah pihak dari penggugat, yakni Kuasa Hukum Dalitan Coffee H Refman Basri SH MBA, dan perwakilan Biro Hukum Pemko Medan.

Dalam sidang lapangan berlangsung sekira 1 jam itu, majelis hakim meninjau langsung lokasi rencana pembangunan underpass yang akan dibangun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.

Pengecekan dimulai dari Dalitan Coffee, samping sungai Deli Jalan Juanda, kemudian dilanjutkan hingga persimpangan Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso Medan.

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri dan rekan menunjukkan cat warna merah, sebagai tanda telah terlaksananya kegiatan perencanaan teknis.

Warga yang rumah tokonya (ruko) terkena rencana pembangunan underpass tersebut, menyampaikan keluh kesah kepada majelis hakim PTUN Medan.

Refman menuturkan, sidang lapangan itu untuk melihat langsung lokasi rencana pembangunan underpass di kawasan Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

“Dari sidang lapangan tadi kita tunjukan bahwa secara nyata kajian teknis itu memang buktinya tidak ada sebelah kanan yang ditandai, dan hanya sebelah kiri saja yang ditandai. Termasuk yang di Jalan Katamso hanya sebelah kiri saja. Seharusnya pelebaran itu kiri dan kanan. Kemudian saya tunjukan MUDP yang merupakan proyek dunia,” jelas Refman.

Refman menjelaskan pihaknya menunjukkan bukti-bukti, dalam pembangunan underpass, yang dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang memiliki toko di seputaran Jalan Juanda tersebut.

Sedangkan mall perlengkapan rumah tangga, tanah kosong milik Pemko Medan, dan hotel di jalan itu tidak terkena pelebaran rencana pembangunan underpass tersebut.

“Kami ini UMKM usaha-usaha kecil, tapi yang di depan kami usaha-usaha besar yang punya dana cukup besar, sehingga tidak terkena rencana pembangunan teknis underpass. Mulai hotel hingga gudang Pemda ada di situ,” kata Refman.

Refman menyarankan ada solusi dilakukan untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso. Menurutnya, itu bisa dilakukan dengan rekayasa jalan atau Jalan Juanda dibuat satu arah.

“Bukan membangun underpass. Belum tentu efektif terhadap kelancaran lalulintas, malah mematikan usaha UMKM di jalan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya pembangunan underpass itu menyebabkan usaha warga mati, seperti underpass Titi Kuning.

“Kalau dibilangnya macat, macat seperti apa di simpang Jalan Juanda ini? Kita juga sudah buktikan dari pagi sampai sore tidak ada macat,” tukasnya.

Mirisnya lagi, sebut Refman, pelebaran atau lahan terkena pembangunan underpass hanya berada sisi kiri dari titi Sungai Deli Jalan Juanda. Sedangkan mall dan hotel yang berada sisi kanan tidak terkena pelebaran jalan.

“Itu kajian teknis pembangunan yang kita permasalahkan. Kalau mau dilebarkan harusnya kiri dan kanan,” harapnya.

Refman menyoroti rencana pembangunan underpass menggunakan anggaran tahun 2032. Tapi, kenapa dibangun dalam waktu dekat ini. Hal ini menurutnya aneh dengan yang dilakukan Pemko Medan.

“Anggaran 2032 kenapa dibangun sekarang? Ini kan aneh. Saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kalau mau dilebarkan, kiri kanan harus rata,” ucapnya.

Refman mengatakan ia mendukung program pembangunan dilakukan Pemko Medan. Namun, menurutnya itu harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya, merugikan dan mematikan usaha rakyat.

“Yang kita gugat bukan pengadaan tanah, tapi objek gugatan kita ini kegiatan perencanaan teknisnya dari awal sebagai langkah hukum. Banyak yang tidak setuju, ini masih pengkajian,” tegas Refman.

Refman menjelaskan, dalam gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, tergugatnya adalah wali kota Medan. Refman mengharapkan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut, dengan menunda dan menghentikan pembangunan underpass di Jalan Juanda Medan.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Ini berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut,” sebutnya. (swisma)