TSO Gugat Gubsu di PTUN! Nama Sekda Palas Ikut ‘Terseret’

Razman Arif, kuasa hukum Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) saat mendaftarkan gugatan di PTUN Medan.

MEDAN – Polemik terbitnya Surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas,  memulai babak baru.

Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022).

Ali Sutan Harahap, yang biasa disapa Tengku Sutan Oloan (TSO) ini, menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

“Gugatan TSO telah diterima PTUN Medan dengan nomor registrasi 59, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3,” ungkap Razman di depan Gedung PTUN Medan, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga TSO.

Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat gubsu yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan.

Razman menerangkan, pada bulan Juni 2021, Gubsu menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Razman Arif, kuasa hukum Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) saat mendaftarkan gugatan di PTUN Medan.

 

“Saat itu, klien kami (TOS) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu ke Wabub Palas, dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan sebagai dasar lain terbitnya surat Gubsu, juga sangat tidak kredibel.

“Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TOS dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi,” terang Razman.

Anehnya, hasil pemeriksaan ini justru menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas. “Ini sungguh tidak masuk akal. Seharusnya, untuk pemeriksaan kesehatan tingkat kepala daerah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tipe A. Seperti halnya juga saat pilkada dulu. Seharusnya dilakukan serangkaian tes kesehatan yang komprehensif, menyeluruh. Tidak sekedar ditensi-tensi saja,” tegasnya.

Razman juga mempertanyakan pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO berdasarkan permintaan gubernur. “Kenapa pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah terbitnya surat penunjukan Plt. Ini sungguh aneh.”

Dengan cara-cara seperti ini, Razman pun menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengebiri hak-hak TOS sebagai Bupati Palas.

“Setelah melakukan telaah-telaah hukum terkait hal di atas, patut diyakini bahwa Surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas adalah cacat. Dan hak-hak Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan harus dikembalikan, seperti sebelum terbitnya surat gubsu,” kata Razman lagi.

Razman kemudian menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap TOS di RSCM Jakarta, oleh dr kurniawan Sip, tertanggal 20 Mei 2022, yang menerangkan bahwa kondisi motorik klien sudah membaik, dan bisa melaksanakan aktifitas secara mandiri.

“Kami yakin, dengan prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, proses gugatan ini akan segera memperoleh jawaban paling lama minggu depan,” tutupnya. (Red)

Recent Posts