MEDAN – Pengelola Komplek Asia Mega Mas, Andriani Jafar, melalui kuasa hukum Zulchairi SH, menyebutkan seluruh jalan di Komplek Asia Mega Mas bukan merupakan aset Pemko Medan, sesuai dengan surat Sekda Kota Medan yang diterima pengelola komplek pada tahun 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Zulchairi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, terkait polemik pengelolaan parkir jalan Komplek Asia Mega Mas, Senin (25/7/2022).
“Karena belum ada penyerahan dari developer kepada Pemko Medan terkait jalan-jalan di komplek Asia Mega Mas, mengacu kepada undang-undang, maka seluruh jalan-jalan di Komplek Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus, bukan jalan umum. Jalan yang dibangun, dikelola dan dirawat oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas,” ungkapnya didampingi Pengelola Komplek Asia Mega Mas, Andriani.
Ia menegaskan, bahwa sepengetahuan pihaknya belum ada satupun penetapan yang menyebutkan status seluruh jalan di Komplek Asia Mega Mas sebagai jalan umum.
Pada tahun 2017, paparnya, pihaknya menerima surat himbauan dari Dinas Pendapatan Kota Medan untuk mengurus wajib pajak parkir di jalan-jalan Komplek Asia Mega Mas.
“Pengelola kemudian mengajukan permohonan sesuai himbauan, dan keluarlah legalitas Nomor Wajib Pajak Parkir untuk kawasan Komplek Asia Mega Mas,” kata Zulchairi.
Berdasarkan itu, parkir jalan di Komplek Asia Mega Mas sejak 2017 hingga 2020, diurus langsung oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas.
“Namun, pada Juli tahun 2020 Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan menyerahkan pengurusan lahan parkir itu kepada Dinas Perhubungan Kota Medan, yang kemudian mengeluarkan izin pengelolaan parkir kepada pihak lain,” jelasnya lagi.
Pihaknya pun merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya dua pengelola parkir di Komplek Asia Mega Mas saat ini.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, Senin (25/07/2022), antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pengelola Kompleks Asia Mega Mas terkait hak kewenangan pengelolaan parkir di areal kompleks itu.
Pada rapat itu, Kepala Dishub Medan Izwar Lubis menegaskan secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan.
“Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita,” kata Izwar Lubis.
Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.
“Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV Edwin Sugesti meminta persoalan pengelolaan parkir di Kompleks Asia Mega Mas perlu digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak Dispenda, Bagian Aset Pemko Medan dan Dishub Medan.
Usai mendengarkan keterangan dari Kepala Dishub Medan Izwar Lubis dan perwakilan pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar dan kuasa hukumnya Zulkhairi, Komisi IV DPRD Medan kemudian menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan terkait hak pengelolaan perparkiran di areal Kompleks Asia Mega Mas.
“Rapat akan kita jadwalkan kembali untuk mencari win-win solutionnya,” kata Haris Kelana Damanik.
Rapat hari itu turut dihadiri anggota dewan lainnya yakni Renville P Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak, M Afri Rizki Lubis. (Red)