10 Oktober 2024 / 02:33 WIB

Putra Martono Terdakwa Dugaan Penipuan Rp622 Juta Terdiam Dengar Penjelasan Korban

MEDAN-Sidang perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra (42) yang dihadirkan JPU dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan kembali berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Drs. Petrus Irwan  di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin. 

Dalam keterangannya, saksi korban Drs. Petrus Irwan dihadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail serta Penasehat Hukumnya mengatakan, perkara tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

“Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, saya  dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata kata saksi korban di hadapan majelis hakim.

Namun, kata saksi korban, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada saya bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Berikutnya, Saksi korban pun dijemput terdakwa, kemudian saksi korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

“Pada tanggal 01 Juni 2022 saya Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibelinya,” ujarnya.

Dikatakan Saksi korban, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono saya selaku saksi korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi korban, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya juga diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada tahun 2011, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Tak hanya itu, Putra Martono juga pernh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan Mahkamah Agung.(Red)