MEDAN-Pengadilan Tinggi (PT) Medan menperberat hukuman 4 oknum polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa kasus pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narkotika. Keempat terdakwa itu, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.
Majelis hakim banding PT Medan diketuai Ronius SH, Krosbin Lumbangaol SH MH dan Purwono Edi Santoso SH MH selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.
Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya benar. Permohonan tiga berkas dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022),” kata John, Kamis (7/7/2022).
Pantas menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.
“Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan.
“Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebut Pantas.
Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan.
“Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” bebernya.
Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut.
Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.
Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).
Terpisah, JPU Randi Tambunan yang dikonfirmasi kapan dilaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa, mengaku akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.
“Sudah saya laporkan ke pimpinan, nanti kita kabari perkembangannya,” tandanya.
Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (es)