MEDAN-Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpim Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH berhasil menangkap dua pelaku ranmor, MRR (20) dan BA (35) .
Keduanya warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 21:00wib.
Personil terpaksa melumpuhkan seorang pelaku, BA dengan menembak kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan mengatakan, Jumat (19/5/2023) siang, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepedamotor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu,
“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH.
kedua pelaku melakukan pencurian sepedamotor dan hape korban, IS (49) warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Denai saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 04:30 wib dini hari.
Kenudian pecurian motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023 serta pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu.
“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Kompol Irsan Ali didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH. ( red)