Poldasu dan Tim Gabungan Datangi Lokasi Pengerukan Bukit Simpang Gotting Samosir

SAMOSIR – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mendatangi Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis (14/7/2022).

Kedatangan Tim Gabungan untuk menindaklanjuti polemik pengerukan bukit Simpang Gotting yang terus menuai pro kontra dari masyarakat.

Sesaat sebelum tim gabungan tiba, ratusan masyarakat Desa Turpuk Limbong tampak melaksanakan aksi damai di lokasi, memprotes aktifitas pengerokan bukit.

Dalam orasinya, perwakilan aksi, Rokiman Parhusip, mendesak pemerintah daerah agar jangan merusak Samosir. “Kami masyarakat Samosir, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Harian, jangan mau terpecah belah. Keselamatan lingkungan harus kita utamakan dan kita jaga. Tidak ada bumi lain yang kita miliki selain yang ada ini,” kata Rokiman.

Rokiman menegaskan, sebagai masyarakat Samosir, pada prinsipnya mereka mendukung pembangunan. Tapi aspek keselamatan lingkungan harus diutamakan dan dijaga bersama.

“Jangan mau diprovokasi. Sebagaimana kita ketahui bersama, motif pengerukan bukit ini adalah upaya dari oknum tertentu, cukong pilkada. Sehingga dengan modus sirtunisasi, sebagai alasan dengan pelebaran jalan, terjadilah pengerukan bukit Gotting ini. Dimanfaatkan untuk perkerasan jalan dekat hotel milik cukong pilkada,” ungkap Rokiman.

Di tengah aksi damai, Rokiman bertanya kepada para operator alat berat pengerukan bukit, siapa yang memerintahkan pengerukan dengan menggunakan dump truck milik Pemkab Samosir. Namun tak seorang pun yang buka suara.

Tidak lama berselang Tim Gabungan tiba di lokasi pengerukan bukit Gotting. Tampak juga hadir Plt Kepala Dinas PUTR Kab Samosir Ir Edison Pasaribu. Kedatangan tim membuat para operator alat berat dari Pemkab Samosir itu pun menghentikan aksi pengerukan bukit.

Salah seorang warga Desa Turpuk Limbong, Mangasi Sihotang (75) yang ikut memprotes proyek pelebaran jalan Simpang Gonting mengungkapkan pada tahun 1959 pernah terjadi bencana di desa tersebut. “Makanya kami keberatan dilakukan pelebaran jalan ini tanpa perencanaan yg matang,” ungkap Mangasi.

Senada dengan Mangasi, Harisma Simbolon mengatakan mereka mendukung sepenuhnya pembangunan di Kabupaten Samosir. “Kita minta Pemkab Samosir dalam melaksanakan pembangunan agar taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai Pemkab Samosir disusupi oleh cukong-cukong Pilkada, untuk menumpangkan kepentingannya,” kata Harisma degan lantang dalam aksi.

“Sekadar mengingatkan kembali, adanya pelebaran jalan Simpang Gonting kemauan pihak pendana Pilkada lalu, saya tanggungjawab mengatakannya, bisa kita cek ke seputaran Hotel Vantas Sialanguan,” beber Harisma.

Sudah jadi rahasia umum, lanjut Harisma Simbolon, pengerukan gunung Simpang Gotting dengan modus pelebaran jalan itu, hanya kepentingan pihak tertentu.

“Jangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat, hanya karena keinginan pihak tertentu untuk Pelebaran jalan Gonting ini,” katanya lagi.

“Jika tujuan pelebaran jalan Gotting ini untuk kemajuan pembangunan di Samosir, pasti kita dukung. Tapi ada bukti bahwa pelebaran jalan Simpang Gonting ini digunakan untuk akses Hotel Vantas, yang notabene adalah hotel milik keluarga Bupati,” ungkap Harisma.

Harisman pun mengingatkan Pemkab Samosir, untuk pembangunan, apa saja bisa dilaksanakan, tapi harus ikut aturan, patuhi dulu aturan yang berlaku.

Harisma juga menyampaikan, kasus pengerukan bukit Simpang Gotting, satu bulan yang lalu, sudah ada kunjungan langsung oleh Komisi B dari DPRD Provinsi Sumut dan dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat pada tgl 29-06-2022, dari berbagai stake holder dgn gabungan berbagai Komisi di DPRD Sumut.

“Dan RDP tersebut merekomendasi, kalau masalah administrasi itu ranah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan kalau masalah pelanggaran hukum sudah ditangani kepolisian daerah Sumatera Utara, bersama aparat hukum lainnya. Sehingga tak ada alasan untuk melanjutkan kegiatan pengerukan bukit. Kita harus menghormati proses hukum,” tandasnya. (Red)