18 September 2024 / 17:32 WIB
Hut 10 indosat

Penangkapan Zahir Pasca Pencalonan, Sarma Hutajulu SH : Patuhi Telegram Kapolri, Tunda Proses Hukum

MEDAN – Polda Sumut diminta mematuhi Perkab Kapolri tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan Calon Kepala Daerah.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum dan Wakil ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH menanggapi pemberitaan media massa terkait penangkapan mantan Bupati Batubara Zahir oleh Polda Sumut. Zahir ditangkap terkait kasus P3K.

“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik. Namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik daripada penegakan hukumnya,” ucap Sarma.

Ia mengatakan proses penahanan Zahir tidak transparan, mulai dari penetapan DPO lalu menyerahkan diri, hingga ditangguhkan penahanannya.

“Perlu kita ingatkan kepada Polda Sumut bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024 agar pilkada dapat berjalan kondusif,” ujarnya.

Sarma mengatakan telegram tersebut bukan hanya berlaku bagi Pileg dan Pilpres, tapi juga berlaku bagi proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif. Dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka?,” ujar Sarma.

Ia mengingatkan agar permasalahan hukum yang sedang dihadapi pak Zahir jangan dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara.

Sambungnya, Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan calon lain sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilkada.

“Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada,” kata Sarma.

Ia menegaskas pihaknya tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut. Akan tetapi proses hukum terhadap Zahir tersebut dapat dilanjutkan kembali pasca selesainya pilkada 27 Nopember 2024 sebagaimana surat telegram Kapolri.

“Masih banyak kasus hukum lain yang bisa ditangani dan difokuskan oleh Polda Sumut. Mari kita patuhi Surat telegram yang dibuat oleh Kapolri demi kondusifitas berjalannya Pilkada di Sumatera Utara,” ujar Sarma. (Red)

Iklan hut 10 sari mutiara
Iklan indra