Pekasawitnas Laporkan Dugaan Kartel Migor Asahan ke KPPU Wilayah I

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap kartel minyak goreng sampai batas waktu 5 Juli 2022.

Penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan dalam 60 hari kerja sejak 30 Maret 2022. Dengan begitu, KPPU punya batas waktu penyelidikan sampai 5 Juli 2022.

Namun dari sekian pelaku usaha yang diselidiki oleh KPPU, tidak termasuk dua produsen migor yang ada di Asahan, yakni PT SA di Simpang Kawat dan PT JB dekat Jampalan Simpang Empat.

Menyikapi hal tersebut, lembaga yang tergabung dari Pekasawitnas melaporkan dua produsen minyak goreng yang ada di Asahan ke KPPU Wilayah I Medan.

Tim dari Pekasawitnas yaitu Indra Mingka dan M Zainuddin Daulay SSos.I diterima langsung oleh Kepala KPPU Ridho Pamungkas, SIP dan 2 orang tim dari bidang penegakan hukum.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekira1,5 Jam itu, Pekasawitnas menyampaikan surat laporan pengaduan No. 0136/DP/ /PEKASWITNAS/ VI/2022 dan No. 0137/DPP/PEKASWITNAS /VI/2022, tertanggal 3 Juni 2022.

Sekjen Pekasawitnas, Indra Mingka menyebutkan, perusahaan migor itu penerima DMO CPO untuk dijadikan minyak goreng 10 juta ton. Ada lagi sebagai sistributor minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG).

Anehnya di Asahan dan Tanjungbalai waktu itu antara 14 Februari sampai 8 Maret 2022, harga minyak goreng baik curah dan kemasan tetap mahal. Kemudian, di Labuhanbatu sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas terjadi juga kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

“Bercermin dari kondisi ini patut kita duga ada permainan kartel yang menimbun atau mendistribusikan migor itu secara tidak benar,” ungkap Indra

Sekadar diketahui, DMO (Domestic Market Obligation) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Indra berharap KPPU dapat melakukan penyelidikan terhadap kedua perusahaan tersebut . Itu supaya permainan dugaan kejahatan itu dapat terungkap.

Indra juga memohon dukungan dari semua pihak terutama masyarakat Asahan, Tanjungbalai dan Labuhan Batu, agar kedepan kebutuhan akan minyak goreng dapat terjamin dan tidak dipermainkan kartel. (swisma)