Dispenda

Operasi Keselamatan Toba 2025, Dalam Rangka Menciptakan Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita di Wilayah Kabupaten Karo

KABANJAHE – PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) Wilayah Kabupaten Karo di Aula Pur Pur Sage, Senin (10/2/2025)

Kegiatan ini diikuti oleh Waka Polres Tanah Karo, KBO Polres Tanah Karo, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Para Kapolsek Sejajaran Polres Tanah Karo, Kasi Was Polres Tanah Karo, Kanit PPA Polres Tanah Karo, Kasubbag Binkar Polres Tanah Karo, Kasat PAM Obvit Polres Tanah Karo, Kanit III Tipiter Polres Tanah Karo, Kanit I Pidum Polres Tanah Karo, Kasi Propam Polres Tanah Karo, PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe, Kasubbag Bin Ops Polres Tanah Karo, Kanit Kamsel Polres Tanah Karo, Kanit Gakkum Polres Tanah Karo, Ketua DPC Organda Kabupaten Karo, Bapenda Sumut UPT Kabanjahe, Kasat Intel Polres Tanah Karo, Kasat Samapta Polres Tanah Karo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo.

Waka Polres Tanah Karo menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan FGD ini adalah tentang operasi Keselamatan Toba 2025 dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas guna terwujudnya asta cita di wilayah kabupaten Karo.

FGD diawali dengan pemaparan materi oleh Waka Polres Tanah Karo terkait Operasi Keselamatan Toba 2025 yang berlangsung dari tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 Februari 2025, dan jenis pelanggaran yang menjadi priorutas di Kabupaten Karo.

Waka Polres juga berpesan kepada para peserta rapat, agar menyampaikan kepada keluarga masing masing bahwa akan diadakan operasi keselamatan Toba diwilayah masing masing di Daerah Polda Sumut.

Hasil diskusi merumuskan beberapa aksi yang akan dilakukan, untuk menciptakan tertib berlalu lintas guna terwujudnya asta cita di wilayah kabupaten Karo.

Peserta rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Kabupaten Karo bersepakat akan mendukung Operasi Keselamatan Toba 2025 dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas guna terwujudnya asta cita di wilayah kabupaten Karo.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, pengemudi menggunakan HP saat berkendara, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik, menerobos lampu traffic light, melebihi batas kecepatan, pengendara R4 tidak menggunakan safety belt, travel gelap dan klakson telolet. (Red)