8 September 2024 / 08:12 WIB
Hut 10 indosat

Nekat Edarkan Sabu 24Kg, 2 Pria Asal Aceh dan 1 Pria Asal Langkat Terancam Hukuman Mati

MEDAN-Tiga terdakwa narkoba jenis sabu sebarat 24 Kg jalani sidang secara daring dengan aganda dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Polrestabes Medan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan Selasa (8/11/2022).

Ketiga terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Ke. Nibong Kabupaten Aceh Utara bersama Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun dan Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat dihadirkan kepersidangan tanpa di dampingi penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizqi Darmawan dihadapan Majelis Hakim Sulhanuddin mengatakan, perkara ini bermula pada bulan Mei 2022, dimana terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor bertemu dengan saksi Alimuddin Alias Muddin (dilakukan penuntutan secara terpisah)

Terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor bertemu dengan terdakwa Alimuddin Alias Muddin disalah satu tempat hiburan malam yaitu Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung, yang mana barak Wong Fe Hung adalah tempat yang dijadikan sebagai barak-barak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kedatangan terdakwa Alimuddin Alias Muddin Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor berkenalan dengan saksi Alimuddin Alias Muddin,”sebut JPU.

Seiring berjalan waktu terdakwa Jumi Afandi menjadi dekat dan sering berkomunikasi dengan terdakwa Alimuddin Alias Muddin, selanjutnya pada bulan yang sama terdakwa Jumi Afandi meminta tolong kepada terdakwa Alimuddin Alias Muddin untuk meminjam uang sebesar Rp.20.juta.-

Namun terdakwa Alimuddin Alias Muddin mengatakan, tidak mempunyai uang, namun terdakwa Alimuudin Alias Muddin menawarkan terdakwa untuk menjualkan sabu milik terdakwa Alimuddin Alias Muddin.

Terdakwa Alimuddin Alias Muddin mengatakan, apabila sabunya telah laku terjual maka uangnya bisa dipakai dulu oleh terdakwa Yumi Afandi dan terdakwa Yumi Afandi menyetujuinya, 

Lalu keesokan harinya saksi Alimuddin Alias Muddin membawakan 1 bungkus plastik the cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 875  gram ke daerah Perladangan dekat dengan barak-barak Diskotik Sky Garden.

Berikutnya terdakwa Alimuddin Alias Muddin menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Jumi Afandi untuk dijual dengan harga Rp150 juta dan apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka terdakwa Jumi Afandi  diberi uang Rp50 Juta oleh Alimuddin.

Singkat cerita Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib, saksi Maruli T. Sitanggang bersama saksi Aman Sebayang, dan saksi Anggiat S. Pasaribu sert saksi Indra Manik (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) mendapat informasi terdakwa Yumi Afandi akan menjual narkoba jenis sabu seberat 875 gram seharga Rp.150.juta

Mendapat informasi itu polisi lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Yumi Afandi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Kedua belah pihak yakni terdakwa Yumi Afandi melakukan transaksi.

Naas, saat uang ditunjukkan oleh polisi dan terdakwa Yumi juga menunjukkan sabunya, kemudian polisi yang melakukan penyamar langsung menangkap terhadap terdakwa Jumi Afandi, bersama barang bukti sabu seberat 875  gram yang diletakkan terdakwa Yumi di jok sepeda motor miliknya.

Selanjunya, setelah itu polisi melakukan pengembangan, dengan petunjuk terdakwa Jumi Afandi akhir polisi berhasil menangkap terdakwa Alimuddin Alias Muddin di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan.

“Dari terdakwa Alimuddin Alias Muddin polisi kembali medapatkkan petunjuk dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi Affan Alias Mahdi,”sebut JPU.

Dikatakan JPU, hasil pengembangan yang bermula dari terdakwa Yumi Afandi Alias Mandor, kemudian polisi berhasil menangkap Alimuddin Alias Muddin dan Muhdi Affan Alias Mahdi dari ketiga terdakwa ini, polisi berhasil mendapati barang bukti sebanyak 24kg . 

Berikutnya ketiga terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan ketiga terdakwa  diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai JPU membacakan dakwaannya kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan dua orang saksi polisi.

Dari keterangan kedua saksi polisi, diketahui kronologis penangkapan terhadap ketiga terdakwa dan barang bukti yang ditemukan sama dengan apa yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi polisi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. “Sedang kita tunda hingga pekan depan,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (lin)

Iklan hut 10 sari mutiara
Iklan indra