Lonjakan Arus Balik Angkutan Darat Diprediksi 14 April
MEDAN – Lonjakan arus balik transportasi angkutan darat diprediksi akan terjadi pada 14 April hingga 15 April 2024. Hal itu disampaikanKepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, di Medan, Sabtu (13/4/2024).
Ia mengatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan di sejumlah moda transportasi.
“Peningkatan yang paling signifikan terpantau moda angkutan kereta api, dimana hingga H+1 penumpang mencapai 135.397 orang atau meningkat 20,58 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Agustinus.
Selain itu, ia menjelaskan peningkatan penumpang juga terjadi pada moda angkutan laut dengan frekuensi 10 pelayaran dengan jumlah penumpang 21.466 orang.
“Sedangkan, untuk moda angkutan udara mengalami penurunan. Pada periode yang sama jumlah penumpang angkutan udara sebanyak 221.730 orang dengan 1.560 penerbangan,” sebut dia.
Untuk bus angkutan jalan di terminal, kata dia, tercatat hingga H+1 Lebaran sebanyak 43.720 penumpang atau mengalami penurunan 7,71 persen jika dibandingkan tahun lalu.
“Jumlah bus antarkota antarprovinsi dan angkutan antarkota dalam provinsi sebanyak 3.489 atau mengalami kenaikan 6,24 persen,” kata dia.
Dalam menyambut arus balik mudik Lebaran, lanjutnya, Dishub Sumut bersama pemangku kebijakan terkait sudah melakukan berbagai upaya persiapan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Pemprov Sumut bersama pihak terkait menyediakan posko monitoring angkutan, pos pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik,” sebut dia.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan pos terpadu yang telah disediakan untuk beristirahat sejenak hingga kondisi fisik kembali segar dan bugar.
Jam Kerja Supir
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Agustinus juga mengimbau para operator angkutan untuk memperhatikan jam kerja supir selama arus balik mudik perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal ini untuk untuk memastikan supir dalam kondisi yang bugar dan terhindar dari mengantuk saat berkendara.
“Batas waktu pengemudi selama perjalanan ideal hanya diperbolehkan bekerja maksimal dalam waktu delapan jam, dan dianjurkan harus beristirahat setiap empat jam berkendara. Manfaatkan istirahat setiap empat jam sekali, minimal selama 30 menit, agar kondisi tetap terjaga,” kata Agustinus.
Dia mengimbau para operator angkutan untuk tidak mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas maksimum, karena sangat berbahaya selama perjalanan.
“Kami juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Para pengemudi diingatkan untuk tidak berkendara di lajur yang bukan untuk mereka, yang dapat menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan,” ujarnya. (red)