MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara meragukan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk membayar lunas utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke 33 Kabupaten/Kota, sebesar Rp 1,3 Triliun.
LIRA beralasan, di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, Pemprovsu harus melaksanakan sejumlah pengeluaran yang sulit untuk terelakkan, di tengah terdapatnya defisit APBD TA 2023 sebesar Rp 988 M.
“Kewajiban Pemprovsu yang sulit terelakkan tersebut, diantaranya terkait penyelenggaraan Pilkada Sumut 2024 sekira Rp 600 Miliar. Kemudian, anggaran PON XXI sebesar Rp 2 Triliun,” ujar Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, Sabtu (20/4/2024).
Angka tersebut, lanjut Andi, pembayaran utang kepada PT Waskita Karya (KSO) Rp 900 M lebih, terkait pekerjaan proyek Strategis Jalan Jembatan Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun kelak Pemprovsu melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk mengusulkan rasionalisasi anggaran PON XXI, lanjut Andi, tentunya hal ini berdampak terhadap belanja lain yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat Sumut.
“Kondisi ini berpotensi tidak maksimalnya Mandatory Spending atau belanja yang sudah diatur oleh undang-undang dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA : MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.
Mandatory Spending dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah diantaranya, lanjutnya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan (10%), insfrastruktur (40%) dan sebagainya.
“Mandatory Spending ini bertujuan mengurangi masalah ketimpangan ekonomi dan sosial. Tentunya bagi Pemprovsu hal ini merupakan pilihan sulit, apa yang lebih prioritas,” paparnya.
Kabupaten/Kota di Sumut, tambahnya, juga berharap Pemrovsu segera membayar DBH, mengingat mereka juga membutuhkan haknya untuk mengatasi persoalan yang sama.
Andi Nasution juga menyampaikan, berdasarkan pantauan pihaknya terhadap aplikasi Progres Report Pengendalian Pembangunan (PRP2) Sumut, per 19 April 2024, sama sekali belum terlihat adanya pembayaran utang DBH ke Kabupaten/Kota.
Meskipun Kepala BKAD, Muhammad Rahmadani mengaku sudah membayar DBH yang lalu dan tahap proses untuk berikutnya, lanjut Andi, tapi fakta aplikasi PRP2 tidak menunjukkan hal yang berbanding lurus.
“LIRA meragukan hal itu, dan terkesan hanya retorika. Bagaimana Sumut bisa hebat dan lebih baik, kalau kondisinya seperti ini,” tutupnya. (Ti)
Post Views: 323