MEDAN—Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang, Dr. Ariman Sitompul didampingi Sekretaris Jenderal, Rion Arios audiensi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Kantor Wilayah I Medan, Selasa (2/3/2026)
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, di kantor KPPU Kanwil I Jalan Gatot Subroto Medan
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan agenda utama eksplorasi potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.
Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang berorientasi pada koreksi struktur pasar dan pemulihan iklim persaingan.
Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berfokus pada penelusuran serta perampasan hasil tindak pidana.
Kedua belah pihak mendiskusikan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime).
Dalam konteks tersebut, aspek persaingan usaha dan aspek TPPU dapat berjalan secara paralel dengan objek hukum yang berbeda, tanpa saling tumpang tindih kewenangan.
Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan KPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat.
Menurut dia, apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ruang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi.” ujar Ridho.
Audiensi ini juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha.
“Namun KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU,” ungkap Ridho.
KPPU Kanwil I menyambut baik kehadiran Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang sebagai mitra diskusi akademik dan profesional.
Ke depan, kedua pihak sepakat untuk membuka ruang koordinasi dan sharing informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna memperkuat ekosistem penegakan hukum ekonomi yang sehat, transparan, dan berintegritas. ( swisma)