MEDAN-Polrestabes Medan menangkap lima dari enam orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pria, yang tiga di antaranya adalah pelaku anak.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun pada Press Release di Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Kamis (28/12/2023).
Kombes Teddy Jhon Marbun memaparkan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan pencurian dengan kekerasan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Saar kejadian yaitu pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Binjai Km 12,7 Desa Puji Muyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Bengkel atau Doorsmeer Maju Servis Station
Adapun korban dalam kasus tersebut yakni seorang laki-laki, Mahadip (beragama Hindu), meninggal dunia. Dan Pelapor, Simy, yang merupakan istri korban.
Komplotan terdiri enam pelaku yang memiliki masing-masing peran dalam kasus pembunuhan itu
Adapun modus operandi karena para pelaku dendam terhadap perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak tepat janji untuk meminjamkan uang
Kemudian pada 24 Desember 2023 pukul 18.00 pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban
Pada Senin 25 Desember 2023, sekira pukul 19.00 wib, saat Doorsmeer tutup pelaku menyimpan besi aspak di kamar mes, untuk memancing korban mencari besi aspak tersebut.
Kemudian korban mencari besi aspak. Lalu para pelaku memiting kepala korban dan mendorong korban dan memukulnya berulang kali sampai korban mengamani luka dan berdarah dan mengambil handphonenya . Lalu para pelaku melarikan diri.( red)