Komisi III DPRD Medan Sidak Lokasi Pertokoan Jalan Pandu

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan jumlah toko yang disewakan di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

DPRD Medan menemukaan dugaan manipulasi jumlah toko yang disewakan itu saat Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertokoan, Senin (20/3/2023).

Ketua Komisi III Afif Abdillah memimpin sidak ini bersama anggota Mulia Syahputra Nasution dan Abdul Rahman Nasution serta Dirut PUD Pasar Suwarno, bersama sejumlah staf.

Dalam sidak itu, Komisi III DPRD Medan menemukan jumlah unit toko yang berbeda dengan laporan diterima. “Dari laporan, ada 57 unit toko. Namun fakta di lapangan ada sebanyak 95 unit toko. Bahkan, beberapa oknum memiliki lebih dari satu toko. Namun konstribusi yang dibayarkan terhitung satu unit,” kata Mulia Syahputra Nasution.

Temuan lain, sebut Mulia, ada nama penyewa di PUD Pasar. Namun si penyewa yang terdaftar, justru menyewakannya lagi ke pihak lain,” kata Mulia.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku kecewa dan sangat menyayangkan buruknya sistem pengelolaan aset Pemkot Medan yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru. “Ini sudah tidak benar,” kata Mulia geleng-geleng kepala.

Mulia meminta, Direksi PUD Pasar agar melakukan kajian secara mendalam atas perhitungan ekonomis terhadap nilai sewa toko di Jalan Pandu Baru. “Harus di lakukan kajian mendalam dengan melihat nilai pasar di lokasi, sehingga bisa menetapkan nilai retribusi yang sesuai,” tegas Mulia.

Sementara Dirut PUD Pasar, Suwarno, kepada wartawan di lapangan mengaku tidak mengetahui kondisi aset sebenarnya. Dia mengaku, mengetahui setelah adanya pemberitaan di media. “Ke depan, kita akan kaji ulang soal penetapan sewa,” kata Suwarno.

Suwarno juga mengaku, aset Pemkot Medan berupa toko yang berada di Jalan Pandu Baru ada 95 unit.

Sebelumnya pihak manajemen PUD Pasar Kota Medan menyebut masih mengelola 57 unit toko aset Pemkot Medan di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota dengan nilai sewa hanya sekitar Rp78.900 sampai Rp361.600 per bulan.

Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan, Afrial Syaputra (Ferry), beberapa hari lalu kepada wartawan mengatakan, pihaknya ada mengelola 57 unit toko milik Pemkot Medan.

Saat ini, kata Ferry, toko-toko itu di sewakan kepada pihak ke tiga, mayoritas tukang jahit. “Jumlah kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa toko bervariasi dari Rp78.900 sampai Rp361.600 setiap bulan.

“Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp11.300 hingga Rp81.400 per bulan. Jadi, total keseluruhan yang diterima sekitar Rp14 juta per bulan,” sebutnya. (red)