Globalmedan.com | MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap Cafe Ambai di Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang diduga menganggu ketertiban umum, Senin (11/4/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizky Lubis juga dihadiri anggota Komisi III lainnya serta kuasa hukum warga Jalan Ambai tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran beserta Dewan Pengawas PB PASU, Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU, Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis dan pengurus PB PASU lainnya, Dinas Pariwisata Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan pemilik kafe Ambar.
Dari kesimpulan RDP tersebut, Rizky menyatakan, meminta pemilik cafe untuk tetap jaga protokol kesehatan dengan membuka usaha hanya sampai jam 10 malam, izin usaha yang belum ada untuk dilengkapi, memberi waktu selama sepekan untuk melakukan mediasi kepada warga setempat khususnya tokoh-tokoh masyarakat, serta pihak kelurahan juga diminta ikut memediasi pertemuan tersebut.
“Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi kedua pihak yakni pemilik kafe dan warga. Karena memang kasihan juga kalau kafe ditutup yang berakibat karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil sana juga ikut dalam mediasi itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III, Edward Hutabarat mengatakan, pemilik kafe untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat yakni jangan ada kebisingan, jangan ada kumpul anak sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang telah ditentukan yakni pukul 10 malam.
“Karena kafe ini sudah punya izin, hanya melanggar rambu-rambunya saja. Harusnya pemilik cafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” katanya.
Sementara Ketum PB PASU, Eka Putra mengatakan, kesempatan waktu selama sepekan ke depan untuk melakukan mediasi ke warga ini harus dilakukan pemilik kafe ambai. Kalau tidak dilakukan, maka sebagai kuasa hukum warga akan tetap melakukan gugatan secara hukum ke semua pihak baik dari pemilik kafe, dinas pariwisata dan pihak kelurahan serta kecamatan.
Pemilik kafe Ambai, Zunaidi, menyatakan siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat. Karena diakuinya, tuntutan masyarakat sebelumnya sudah dilakukan seperti tidak ada kumpul-kumpul pengunjung saat shalat Jumat dan tidak ada karoake atau live music. (rizky)