Kamaruddin Simanjuntak Tangani Sengketa PT Kiyad Industry di Medan

News428 Dilihat

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN –Kamarudin Simanjuntak, pengacara kondang yang menangani kasus almarhum Brigadir J, mendadak menghebohkan masyarakat yang berada di sekitar PT Kiyad Industry, Jumat, 23 September 2022.

Sontak masyarakat berkumpul ingin mengetahui kedatangan pengacara kondang, Kamarudin Simanjuntak di areal yang terbilang padat penduduk tersebut.

Kamarudin Simanjuntak, tampak mondar-mandir di depan perusahaan industri kayu yang berlokasi di Jalan Medan Namorambe Pasar V, Km 8,5 Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang.

Usut punya usut, ternyata Kamarudin Simanjuntak tidak sedang melakukan pengembangan kasus Alm Brigadir J, namun diamanahkan sebagai lawyer atau kuasa hukum dari pelapor Janny Iskandar, Komisaris PT Kiyad Industry bersama Yasim selaku direktur dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

Kedatangan pengacara kondang ini ternyata tidak mendapat respon baik dari pihak terlapor yang diduga menguasai perusahaan PT Kiyad Industry tersebut dengan cara melanggar hukum, sehingga menarik perhatian masyarakat umum yang melintasi Jalan Medan Namorambe tersebut.

Bahkan, terpantau Kamarudin yang didampingi rekan pengacara Poltak Silitonga dan pelapor Janny Iskandar selaku Komisaris dan Yasim yang juga menjabat sebagai Direktur dan pemegang saham di PT Kiyad Industri, sempat berdebat dengan petugas satpam perusahaan karena tidak memperbolehkan masuk.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Patut diduga bahwa petugas satpam dan staff perusahaan bekerja sama untuk melakukan persekongkolan jahat. Padahal aparat penegak hukum dengan membawa surat tugas resmi telah hadir ke lokasi untuk bersiap melakukan penyidikan dan olah TKP, akan tetapi tetap tidak diizinkan untuk memasuki areal perusahaan.

“Saya heran dengan Negara ini. Ada seorang pemilik saham perusahaan yang notabene tertera dalam akta notaris sebagai Komisaris dan Direktur yang memiliki 50% saham tidak diperbolehkan masuk oleh satpam perusahaan karena perintah Personalia. Ada apa ini? sebut pengacara kondang ini, kepada awak media.

Kamarudin Simanjutak menegaskan, hampir dua tahun lamanya pelapor tidak diperbolehkan masuk untuk melihat kondisi perusahaan.

“Kita minta kepastian hukum melalui laporan pengaduan yang telah dibuat sekitar satu tahun delapan bulan di Polda Sumut, yang disinyalir telah masuk angin” beber Kamarudin Simanjutak.

Keganjalan dalam kasus yang dialami pelapor Janny Iskandar, menjadi perhatian Kamarudin Simanjutak, untuk menanganinya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Dalam sebuah perusahaan, katanya dan menurut aturan hukum, seharusnya yang berkuasa itu adalah seorang Komisaris dan Direksi serta pemegang saham.

” Namun kejadian ini sangat aneh, masa iya seorang personalia yang notabene pekerja yang masih menerima gaji dari perusahaan malah melarang seorang pemegang saham masuk ke perusahaannya. Aneh kan.” sebutnya.

Untuk memastikan kliennya masuk, Kamarudin sempat bernegoisasi dengan petugas keamanan perusahaan. Namun tetap juga tidak diindahkan. Sehingga Kamarudin berargumen soal hukum dengan perwakilan perusahaan dari balik pintu besi.

Tak berselang lama datang mobil Inafis Polda Sumut untuk melakukan olah TKP sekaligus melakukan police line sebagai objek sengketa.

Namun, kehadiran petugas juga tidak diindahkan dan tetap pintu gerbang lebih kurang 10 meter bercat hijau tidak dibukakan.

Negosiasi petugas kepolisian juga dilakukan kepada petugas dan pegawai perusahaan PT Kiyad Industry. Dan berunjung kesepakatan sekitar jam 13.30 WIB diperbolehkan masuk.

Debat Kusir

Waktu yang telah disepakati tiba. Ternyata Kamarudin Simanjutak beserta klien dan juga petugas Inafis Polda Sumut tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT Kiyad Industry.

Tak berselang lama kuasa hukum PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga muncul. Sebelumnya terjadi diskusi hukum antara pengacara pelapor dan terlapor.

Bahkan, sempat terjadi debat kusir di pinggir jalan tepatnya depan perusahaan antara Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga dalam sengketa PT Kiyad Industry yang kini sedang ditangani Polda Sumut yang sudah masuk di tahap penyidikan.

“Saya sebagai kuasa hukum perusahaan tidak memperbolehkan kuasa hukum dan pelapor masuk ke areal perusahaan. Hanya memperboleh petugas kepolisian bila bersedia,” tegas Iqbal Sinaga.

Laga argumen sosok Kamarudin Simanjuntak dan Iqbal Sinaga memanas di depan perusahaan PT Kiyad Industry yang mengundang banyak perhatian dan bahkan sempat memperlambat laju lalu lintas.

Pemalsuan Tandatangan

Kamarudin Simanjutak yang dikonfirmasi awak media mengaku, sore ini akan membuat laporan pengaduan bersama kliennya ke Polda Sumut, atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai dan juga pemalsuan tandatangan, yang sebelumnya ditunjukan oleh kuasa hukum PT Kiyad Industry.

“Kita menduga ada praktek pemalsuan dokumen perjanjian pinjam pakai yang tadi ditunjukan oleh kuasa hukum terlapor.,” katanya.

Menurutnya ada keganjalan dalam perjanjian tersebut, di mana si pembuat janji melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri dalam akta notaris.

“Inika aneh, ada orang berjanji dengan dirinya sendiri. Harusnya melibat berbagai pihak di dalam sebuah perjanjian,” ungkapnya.

Kamarudin Simanjutak menegaskan, sore ini juga pihaknya akan membuat pengaduan berdasarkan bukti yang diperolehnya.. ( ima)