Jual Ganja 100 Kg Seharga  75 Juta Sama Polisi,  Sofian Syah Warga Aceh Tenggara Divonis Seumur Hidup.

MEDAN – Sofian Syah  (25) Jalan Kota Cane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam Kabupatan Aceh Tenggara terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 100.000 gram (100 kg) divonis dengan hukuman seumur hidup di penjara  .

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim diketuai oleh Fauzul dalam persidangan yang digelar online diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/23) sore.

Menurut Majelis Hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 kg,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika .

“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” pungkas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Usai membacakan putusan dan mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang. 

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. 

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menyebutkan, penangkapan terdakwa bermula polisi mendapat infomasi dari masyarakat.

“Saat itu saksi Hendrik bersama saksi ADitya Pratama R dan saksi Jeri F. Sitorus, SH selaku anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas rutin menerima informasi dari  masyarakat  bahwa di Jalan kenanga Raya No.27 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja,”sebut JPU.

Menurut JPU, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan jasa informan melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) Narkotika jenis ganja sebanyak 100  Kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp 75 Juta.

Selanjutnya kata JPU,  saksi polisi dengan Irwansyah alias Iwan sepakat melakukan transaksi di Jalan kenanga Raya No.27 Keluraha  Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

“Tak lama berselang sekira pukul 23.00 Wib, sewaktu saksi polisi sedang menunggu ditempat yang telah disepakati  lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai saksi polisi  dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3925 OI warna hitam membawa dan menurunkan 3 bungkus goni berisi daun ganja,”jelas JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, setelah memastikan 3 bungkus goni itu berisi daun ganja  polisi  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa .

“Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 goni warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 100  bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 gram dibawa d ke Direktorat  Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih,”pungkas JPU (lin)

 

 

Recent Posts