Jajaran Kemenag Sumut Diminta Tingkatkan Pelayanan Jamaah Calhaj Lansia dan Disabilitas

News44 Dilihat

MEDAN – Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal meminta seluruh Kakanwil Kementrian Agama selaku Ketua PPIH Embarkasi untuk tingkatkan pelayanan terhadap jamaah calon haji ( calhaj) utamanya ramah lansia dan disabilitas.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenag Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi S.Ag MM  menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal dan  hasil kunjungan komisi VIII DPR RI di asrama haji Medan, Kamis (16/5/ 2024).

Ahmad mengatakan kepada seluruh jajarannya juga memfasilitasi jamaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas  di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat.

Ahmad Qosbi  didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan 2024, Mulia Banurea, menambahkan pemberlakuan ini dilakukan mulai kloter lima.

Hal ini dilakukan agar  Calhaj yang sudah lanjut usia dan difabel  dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman.

“Karena jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet sehingga memudahkan mereka untuk ke toilet,” ujarnya.

Adapun hasil pemantauan Tim
Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama  Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes,.

“Kami memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud,” katanya.

Penegasan  itu disebutkan sebagai berikut:

Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifes  pada penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada
lanjut usia dan disabilitas.

Kemudian menegaskan untuk menempatkan calhaj dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.

Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi ketentuan tersebut.

“Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar H.Ahmad Qosbi.

Selain itu Kakanwil Kemenag Sumut  sudah mengkoordinasikan kebijakan tersebut kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia, ( swisma)