Ihwan Ritonga: Pemko Medan Wajib Awasi Ketat Pembuangan Limbah B3

MEDAN –Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga mewanti-wanti Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terkait ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), apabila tidak dikontrol dengan ketat, bisa menjadi masalah krusial untuk Kota Medan di kemudian hari.

Hal ini disampaikan Politisi Partai Gerindra tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Timur Kecamatan Medan Denai, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Ihwan, jika penerapan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak diawasi dengan ketat terkait pembuangan atau pemusnahannya, dikhawatirkan ke depan akan menjadi ancaman bagi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari Pemko Medan terkait pembuangan dan pemusnahan limbah B3, sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP berlaku agar tidak membahayakan.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

“Pemko Medan diharapkan melalui perangkatnya untuk lebih ketat melakukan pengawasan dalam penerapan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tengah Masyarakat, Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan melaksanakan aturan tersebut sesuai SOP yang berlaku, ” kata Ihwan.

Ketua DPC Gerindra Kota Medan ini juga meminta Pemko Medan untuk maksimal dalam penerapan Perda No 1 Tahun 2016, agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.

“Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan Limbah B3 bisa menjadi bencana besar di kemudian hari bagi Kota Medan,” tandasnya.

Dalam Perda tersebut, lanjutnya lagi, dijelaskan persoalan Limbah B3 terkait tindakan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan.

“Maka, wajib bagi Pemko Medan dengan perangkatnya, terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini maka persoalan besar di kemudian hari akan sulit dikendalikan,” terangnya.

Ihwan juga mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misalnya, harus mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan.

“Bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas. Persoalan Limbah B3 ini adalah persoalan serius yang wajib dituntaskan,” tegasnya.

Dalam Perda ini juga sangat tegas bagi para pelanggar, di mana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3, jika kedapatan membuang limbah sembarangan, akan dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dijelaskan Ihwan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” jelasnya.

Kegiatan Sosper ini juga dirangkai dengan buka puasa bersama dengan warga sekitar dan tokoh masyarakat di kecamatan Medan Denai. (red)

Recent Posts