Ihwan Ritonga Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sampah Rumah Tangga saat Sosper di Medan Tembung

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga SE MM, terima keluhan soal banjir dan lampu jalan saat bersilaturahmi dengan ratusan warga Kecamatan Medan Tembung di dua lokasi, Sabtu (27/1/2023).

Ihwan Ritonga hadir di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo, dan Jalan Letda Sujono Gg Subur Lingkungan 7, Kelurahan Bandar Selamat, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Perda Pengelolaan Persampahan ini untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat. Melalui pengelolaan sampah terpadu, kelestarian lingkungan dan juga kesehatan masyarakat diharapakan tetap terjaga dengan baik,” kata Ihwan.

Ia menekankan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun juga ada peran masyarakat di dalamnya.

“Dibutuhkan kepedulian dan kesadaran terhadap kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang baik. Kita sering terima aduan soal perilaku buang sampah yang tidak pada tempatnya. Ada warga yang mengadu, kawasannya sering menjadi tempat pembuangan sampah yang dilakukan pengendara motor pelintas jalan, yang melemparkan kantong sampah ke pinggir jalan, lahan kosong atau ke sungai,” katanya.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Padahal, lanjut Ihwan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan telah diatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta bagi pelaku perorangan. Dan pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi pelaku berbadan usaha.

Lebih lanjut Ihwan menjabarkan, perda itu secara tegas juga melarang aktifitas penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin Pemko Medan. Yaitu penimbunan dan daur ulang sampah, yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Jadi, badan usaha yang melakukan daur ulang sampah secara massal, harus memiliki izin,” tegasnya.

Begitupun, melalui perda tersebut, masyarakat didorong agar menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaaan sampah secara tepat, dapat membawa manfaat dan keuntungan sebagai tambahan penghasilan rumah tangga.

“Di sejumlah daerah lainnya, sampah rumah tangga dikelola dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik ini, seperti plastik, kaca dijual atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan komersil. Sedangkan sampah-sampah organik, diolah menjadi pupuk atau eco enzym berupa pembersih lantai,” urai politisi Partai Gerindra ini.

Ihwan mengungkapkan pentingnya faktor kebiasaan dan pola hidup bersih agar hal itu dapat terwujud. Yang dimulai dari rumah tangga masing-masing dan lingkungan.

“Sampah yang tidak terkelola baik dan bertumpuk tidak pada tempatnya, membawa dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Menjadi sumber penyakit dan banjir. Dan yang dirugikan adalah warga sendiri,” ujar Ihwan Ritonga, yang pada Pemilu Legislatif (pileg) 2024 medatang maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Sumut.

Ia pun mengajak warga melakukan pencegahan dini, dengan membuang sampah pada tempatnya. Awasi lingkungan dan menjaga drainase agar jangan menjadi tempat sampah.

BANJIR DAN LAMPU JALAN

Sementara itu, memanfaatkan pertemuan dengan wakil rakyat yang dikenal begitu aspiratif ini, sejumlah warga menyampaikan uneg-uneg terkait banjir dan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

“Di Bandar Selamat ini masih sering banjir hujan deras. Pemko Medan sebelumnya sudah memasang pompa penyedot air untuk mengatasi banjir, namun belum mengatasi seluruhnya persoalan banjir. Sejak dipasang pompa, banjir bisa surut dalam waktu 2-3 jam. Pompa tidak serta mengurangi debit air hujan yang tinggi. Kami berharap ada solusi lain agar banjir tidak terjadi lagi,” ujar Supri, warga Jalan Letda Sujono Gg Subur, Lingkungan 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Warga berharap, melalui Ihwan Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan, permohonan tersebut dapat lebih cepat terelisasi.

Keluhan berbeda diterima Ihwan saat bertemu warga di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo.

“Sebagian jalan di kawasan ini, penerangan jalannya sangat minim. Kami memohon adanya penambahan lampu jalan agar warga lebih nyaman dan tidak was-was saat melintas malam hari,” ungkap seorang warga.

Menanggapi permintaan warga ini, Ihwan berjanji segera meneruskannya ke dinas terkait.

“Penambahan lampu jalan memang sudah disepakati bersama Pemko dan DPRD Medan. Kita akan minta untuk penambahan di kawasan ini juga,” katanya.

Sementara terkait banjir, Ihwan Ritonga mengatakan bahwa penanganan banjir merupakan salah satu skala prioritas pembangunan Pemko Medan.

“Kita akan mendorong dinas terkait agar menyiapkan solusi tambahan untuk masalah banjir di Bandar Selamat ini,” kata Ihwan Ritonga mengakhiri. (Red)

Recent Posts