Hingga Juni 2023, KPPU Terima16 Laporan, Didominasi Persekongkolan Tender

News193 Dilihat

MEDAN -Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mencatat hingga Juni 2023 menerima 16 laporan.

“Dari 16 laporan tersebut,  didominasi dengan persekongkolan tender sebanyak 15 laporan dan 1 laporan terkait dengan pengawasan kemitraan,” kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Selasa (13/6/23).

Lebih lanjut Ridho merinci, dari 15 laporan yang masuk 3 di antaranya terkait tender kini dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Sedangkan  satu laporan terkait pengawasan kemitraan dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan kemitraan tahap I.

Untuk jumlah denda dari hasil putusan perkara KPPU Kanwil I yang sudah inkracht sebesar Rp58 miliar lebih dan jumlah denda yang sudah dibayarkan, katanya sebesar Rp24 miliar lebih.

Sementara untuk jumlah denda putusan KPPU Kanwil I yang belum dibayarkan Rp34 miliar lebih.

Lebih lanjut Ridho memaparkan kasus tender  ‘lampu pocong’ pasca Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut proyek tersebut total loss atau proyek gagal.

Ridho mengatakan KPPU berusaha untuk mengedukasi agar tidak terulang kembali proyek-proyek tersebut.

“Kalaupun nanti ditemukan lagi kasus itu, sudah ada peringatan. Kita akan masuk dalam proses penegak hukum,” sebutnya.

Disisi lain, KPPU Kanwil I pada Januari 2023 menerima surat pengaduan dari Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) di Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pengaduan tersebut terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang juga berlokasi di tempat yang sama.

KPPU sendiri menilai perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya (PT RPR) sudah tepat melakukan kemitraan dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimana perusahaan sawit itu berlokasi.

“Dari sisi unsur sebenarnya sudah cocok bermitra. Kita upayakan KPPU bisa masuk karena belum ada kemitraannya. Apalagi ini menyangkut usaha kecil agar perkebunan sawit bisa menguntungkan masyarakat di sekitarnya,” ungkap Ridho.

Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Adapun kewenangan pengawasan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil.

UU itu telah diperbarui dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Terkait pengaduan itu KPPU juga sudah memanggil para saksi dan ahli. Namun, belum bisa dipastikan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

KPPU, katanya ingin prosesnya cepat  supaya masyarakat Singkuang bisa menikmati hasilnya.( swisma)