GLOBALMEDAN.COM, MEDAN-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendukung hak kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP).
“Kami mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk kebebasan pers melalui SNP sebagai acuan dan pedoman dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga.
Menurut Sandra pada diskusi publik dan diseminasi SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan pers di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Selasa (21/6/2022), HAM berupaya mencari solusi atas permasalahan kebebasan pers yang terus terjadi di Indonesia sehingga tidak akan terjadi diskriminasi, baik dalam menyampaikan informasi bahkan tindakan kekerasan.
Menurut Sandra, penyusunan SNP ditujukan bagi pengemban kebijakan dalam menyusun dan merumuskan kebijakan dan regulasi serta implementasinya agar sesuai dengan standar dan norma hak asasi manusia.
“Jadi kami ingin dalam diskusi ini akan diperoleh masukan, saran bahkan kritikan dalam mplementasikan SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan pers,” kata Sandra
Pada diskusi publik dan diseminasi SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan pers itu merupakan kolaborasi HAM RI dengan Human Rights Working Group (HRWG) yang tergabung dalam Konsorsium Jurnalisme Aman bersama dengan Yayasan Tifa dan Perhimpunan
Pengembangan Media Nusantara (PPMN)
Sandra mengatakan dengan SNP diharapkan menjadi pedoman bagi aparat negara, individu dan kelompok orang, serta aktor non-negara untuk menghindari tindakan yang membatasi hak.
“SNP kebebasan berpendapat dan berekspresi, instrumen yang kami susun untuk mendukung perlidungan dan penegakan HAM, terutama hak kebebasan berbendapat dan berekspresi,” ungkap Sandra.
Tampil sebagai narasumber Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, Dimpos Manalu dari Universitas HKBP Nommensen Medan dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra.
Menurut Christison, kebebasan pers tidak lahir begitu saja, perlu ada upaya-upaya bagaimana setiap masyarakat bebas menyampaikan pandangan, salah satunya melalui media saat ini.
Menurutnya AJI concern dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi karena itu merupakan hak siapa saja,.
Pada diseminasi dan diskusi 0ublik SNP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers, Christison menyebutkan, dari sisi hukum, ada banyak undang-undang yang ada di Indonesia dan sudah mengakomodirnya, mulai dari undang-undang bertaraf internasional.
” Bahkan di Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur, dan ada banyak hal lagi yang membuat hal dari segi kebebasan hukum,” sebutnya.
Pada pasca reformasi terdapat ada Undang-Undang Pers yang menjadi titik awal kebebasan pers.Bahkan
dalam proses perjalanannya, tidak berjalan dengan baik malah diatur lewat berbagai regulasi.
Karena itu menurut Christison, patut disyukuri sudah ada SNP Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Sebab hal ini menjdi aturan baru bagi semua, tidak hanya pers, tapi juga masyarakat umum.
Dalam UU tersebut bisa menjadi landasan kebebasan berpendapat dan berekspresi itu bisa berjalan dengan baik. Jadi Negara juga akan semakin baik ke depan dalam menampung aspirasi.
Disebutnya, AJI melihat dari sisi kekerasan yang ada di Sumut dari Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Sumut berada di poin 75 namun dari peringkat, berada di pisisi 26 yang sebelumnya di peringkat16.
Menurutnya banyak hal yang mendorong sehingga terperosok ke bawah. Dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers, ondisi ini menjdi keresahan bersama teutama bagi insan pers.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman, serta komitmen para pihak mengenai implementasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.
Kemudian memberikan rujukan dan acuan kepada para pemangku kepentingan mengenai Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terkait pers. ( swisma)