Empat Terdakwa Korupsi Ruas Jalan di Toba-Sumut Rp5,13 Miliar

Hukum, News386 Dilihat

Medan – Empat terdakwa dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar, dituntut bervariasi antara 4,5 tahun hingga 7,5 tahun penjara.

“Keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah), terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).

JPU Kejati Sumut mengatakan adapun empat terdakwa, yakni Bambang Pardede (59), selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Jubel Tambunan (59) selaku mantan anggota DPRD Sumut dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

“Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara,” ujar dia.

Sedangkan terdakwa Rico Menanti Sianipar (52), selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Akbar Jainuddin Tanjung (32), merupakan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan, masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Untuk terdakwa Akbar dibebankan dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara,” jelasnya.

JPU menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

“Jadwal sidang untuk terdakwa Bambang, Rico, dan Akbar dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025 dikarenakan masa penahanan yang sudah mau habis. Sementara jadwal pledoi terdakwa Jubel pada Jumat, 10 Januari 2025 mendatang,” ujar Sulhanuddin dikutip dari Antara.

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.

Kemudian, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp5,13 miliar. (red/ant)