MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).Medan memvonis terhadap keempat terdakwa selama masing-masing 15 tahun penjara atas perkara mengedarkan 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi dengan berat 30,78 gram .
“Selain dihukum 15 tahun penjara keemapat terdakwa yakni Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby, Ardian Syahputra alias Ardi dan Shafrian Nanda alias Rian juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Dahlan di PN Medan.
Majelis Hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dikatakan Majelis Hakim,hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba .
“Sedangkan hal yang meringankan keempat terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum,” ujarnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) keempat terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Dalam dakwaan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bawah terdakwa Reza Abadi dan Ahmad Dai menjual pil ekstasi di Jalan Karya Gang Wonogiri, Medan Barat.
Kemudian pihak personel tersebut membeli (undercober buy) sebanyak 30 butir seharga Rp3.900.000. Setelah itu, personel tersebut bertemu Ahmad Dai dan langasung diringkus.
Setelah dintrograsi, Ahmad Dai mengaku bahwa barang terswbut didapat dari Ardian Syahputra yang diterima dari Shafrian Nanda. Ardian mengaku barang tersebut diperoleh dari Iboy (lidik) seharga Rp80 juta. (Red)