Dispenda

DPRD Medan Sepakati Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia

AVERTORIAL DPRD KOTA MEDAN

MEDAN – Setelah melalui pembahasan, usai diusulkan legilastif sejak setahun lalu, DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan, akhirnya menyetujui dan menandatangani Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).

Penyampaian Laporan Pansus.
Penyampaian Laporan Pansus, oleh Ketua Pansus Wong Chun Sen.

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE MM, didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala SPdI, dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan.

Tampak juga Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan, Camat se-Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar SSTP MAP, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjutak.

Drs Wong Chun Sen MPdB, selaku Ketua Panitia Khusus (pansus) dalam laporanya mengatakan, Ranperda ini nantinya sebagai perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia baik dalam pendidikan, kesehatan, insfrastruktur dan tenaga kerja.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).

Melalui perda ini, kata Wong, hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat diperhatikan dan terpenuhi dengan baik, seperti mendapatkan kemudahan dalam segala fasilitas umum, baik sarana dan prasarana, infrastruktur, transportasi, pelayanan publik, maupun jaminan sosial lainnya.

Wong Chun Sen Tarigan menjelaskan Ranperda disabilitas tersebut dibahas mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sedangkan pembahasan terkait lanjut usia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa setiap penyandang disabilitas mendapat hak pekerjaan, dua persen di pemerintahan dan satu persen di swasta. “Kita mengharapkan setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, nantinya ada perusahaan-perusahaan yang ingin berkomitmen untuk menerima para penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan melalui jur bicara Haris Kelana Damanik mengatakan, penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) juga berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus.

“Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum. Saat ini, instrumen hukum bagi penyandang disabilitas, diantaranya: Undang-undang (UU) No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kemudian Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2019,” ujar Haris Kelana.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).

Sambungnya, Kota Medan sudah harus segera memiliki Perda untuk mendukung perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia mengingat mereka juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang sama menjadi bagian tak terpisahkan dari warga negara indonesia.

Fraksi Gerindra menilai, Kota Medan harus lebih maksimal dalam memperhatikan fasilitas publik untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Penyampaian pendapat fraksi oleh masing-masing juru bicara fraksi, Haris Kelana (juru bicara fraksi Gerindra DPRD Kota Medan), Edi Saputra (Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung (Fraksi Golkar DPRD Kota Medan), Hendri Duin (Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan).
Penyampaian pendapat fraksi oleh masing-masing juru bicara fraksi, Haris Kelana (juru bicara fraksi Gerindra DPRD Kota Medan), Edi Saputra (Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung (Fraksi Golkar DPRD Kota Medan), Hendri Duin (Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan).

Hal ini dapat dilihat dari fasilitas dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia yang masih harus ditingkatkan. untuk perkantoran, mall, rumah sakit, dan tempat-tempat umum fasilitas untuk disabiitas dan lansia haruslah lebih ditingkat lagi,

Meskipun sebut Haris, saat ini Pemko Medan mulai membehani fasilitas untuk difabel dan lansia. Maka Perda ini harus segera dibentuk sebagai payung hukum guna melindungi para penyandang disabilitas yang ada di Kota Medan.

Untuk itu Fraksi Gerindra DPRD Medan sangat setuju adanya Perda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia kota di Medan ini, tandas Haris.

Itu karena Kota Medan saat ini masih belum memiliki peraturan daerah disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastuktur yang bisa diakses penyandang disabilitas,ungkap Haris Kelana.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), yang disampaikan juru bicara Bukhari SE, mengatakan Perda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dapat menjadi payung hukum terhadap para penyandang disabilitas dan lanjut usia supaya memperoleh hak-hak mereka secara optimal.

“Fraksi PKS memberikan masukan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diantaranya, Pertama keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya,” ujar Bukhari.

Penyampaian pendapat fraksi oleh masing-nimasing juru bicara fraksi, Bukhari SE (Fraksi PKS), Habiburahman Sinuraya (Fraksi Nasdem), Ishaq Abrar Tarigan (Fraksi Demokrat), Abdul Rani (juru bicara Fraksi PPP-Hanura-PSI).
Penyampaian pendapat fraksi oleh masing-nimasing juru bicara fraksi, Bukhari SE (Fraksi PKS DPRD Kota Medan), Habiburahman Sinuraya (Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan), Ishaq Abrar Tarigan (Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan), Abdul Rani (juru bicara Fraksi PPP-Hanura-PSI DPRD Kota Medan).

Kedua, Fraksi PKS kemudian menyampaikan saran, agar Ranperda tersebut dapat memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia, semisal dapat mengatur pelayanan yang ramah serta fasilitas terhadap disabilitas dan lanjut usia.

Yang ketiga, lanjut Bukhari, Fraksi PKS berharap melalui Raperda itu, Pemko Medan mampu mendorong percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat Kota Medan terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai pelaksana pembangunan.

“Dan yang keempat, Fraksi PKS berharap dengan diberlakukannya Perda ini, fasilitas umum yang disediakan untuk difabel dapat difungsikan dengan baik,” katanya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).

Pihaknya juga menyampaikan, penyandang disabilitas sering kali mengalami permasalahan kesejahteraan sosial, yang berkaitan dengan kondisi mikro seperti keterbatasan fisik, kurangnya kesadaran keluarga tentang disabilitas.

“Pada permasalahan yang ada, diantaranya lingkungan masyarakat yang kurang ramah terhadap mereka, kurangnya pemenuhan kebutuhan, perlakuan diskriminasi dan rentan terhadap tindak kriminal,” katanya.

Pada kondisi global, kata Bukhari, juga terjadi lemahnya implementasi undang-undang yang kurang sejalan dengan keadaan grass roots, sehingga sejumlah hak mereka cenderung terabaikan. Demikian juga permasalahan yang dialami oleh lanjut usia.

“Pada Sebagian kelompok lanjut usia ada yang terkelompok ke dalam lanjut usia (lansia) yang tidak potensial dan lansia yang terlantar. Hal ini juga dapat menyebabkan sebagian lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial,” terangnya.

Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

FPKS mendorong Pemerintah Kota Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lanjut usia hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities. Sehingga para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial, terutama para penyandang disabilitas bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain.

“Fraksi PKS setuju bahwa para penyandang disabilitas dan lanjut usia perlu mendapatkan hak yang sama seperti warga yang lain, serta mendapat perhatian terhadap kelayakan dan kesejahteraan hidupnya. Pada kenyataannya Penyandang disabilitas masih rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi untuk memperoleh kehidupan yang layak, khususnya layanan dasar,” katanya.

Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Sekitar 80 persen penyandang disabilitas di Indonesia pernah mengalami tindakan diskriminasi, termasuk kecenderungan pengabaian aksesibilitas terhadap hak pelayanan dasar seperti kurang mendapat pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan secara layak, serta mobilitas dan diskriminasi fasilitas umum karena hampir semua instansi pelayanan publik tidak menyediakan fasilitas khusus (aksesibilitas) untuk penyandang disabilitas.

Seluruh fraksi-fraksi lainnya juga menyepakati Ranperda ini menjadi perda. Seperti disampaikan Modesta Marpaung, sebagai juru bicara Frakai Golkae DPRD Kota Medan, menegaskan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat diperhatikan dan terpenuhi dengan baik, seperti mendapatkan kemudahan dalam segala fasilitas umum, baik sarana dan prasarana, infrastruktur, transportasi, pelayanan publik, maupun jaminan sosial lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).
Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Senada, Edi Saputra Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Hendri Duin dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Habiburahman Sinuraya yang membacakan pendapat Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Tarigan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan), serta Abdul Rani selaku juru bicara Fraksi PPP-Hanura-PSI DPRD Kota Medan, menyatakan setuju agar Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ditetapkan menjadi Perda).

Sementara itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan”, tandas Bobby Nasution.

Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang saat ini dihadapi Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Untuk itu dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/12).

Atas dasar itu, kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan dan bencana alam maupun bencana sosial,” ungkap menantu Presiden Joko Widodo ini.

Sambutan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
Sambutan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.

Guna membantu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, kata Bobby Nasution dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

“Oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Alhamdulillah, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia,” sebutnya.

Terkait persetujuan tersebut, Bobby Nasution secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung pada panitia khusus bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjutak saat pembacaan konsep peraturan.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjutak saat pembacaan konsep peraturan.

Usai pembacaan konsep persetujuan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan Andres Willy Simanjutak, paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatangan oleh pimpinan DPRD Kota Medan bersama kepala daerah. (Red)

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Gedung DPRD Kota Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Senin (18/12/2023).