DPRD Medan Sahkan Perda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023

ADVERTORIAL DPRD KOTA MEDAN

News98 Dilihat

MEDAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Kota Medan tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023 disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

Rapat Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, dan didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SPdI dan HT Bahrumsyah SH MH, dihadiri para anggota DPRD Kota Medan, unsur Forkopimda Kota Medan, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Sekretaris DPRD Kota Medan Wiriya Alrahman, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI, mengawali paripurna dengan membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, yang dilanjutkan dengan Pembacaan Pendapat Fraksi oleh masing-masing perwakilan Fraksi DPRD Kota Medan. Dengan beberapa catatan, seluruh fraksi sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023.

Struktur APBD Perubahan 2023 disepakati dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp7,29 triliun lebih, yang sebelum perubahan sebesar Rp7,271 Triliun. Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp7,844 Triliun lebih, turun 0,32 persen dari sebelumnya Rp7,86 triliun lebih. Sedangkan pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp548 Miliar lebih.

Rajudin mengatakan, proses pembahasan Ranperda P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 melalui berbagai tahapan dan pembahasan. Mulai dari Penjelasan Kepala Daerah pada tanggal 22 Agustus lalu, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD kota Medan terhadap Penjelasan Kepala Daerah pada tanggal 29 Agustus. Serta pada 4 September Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI, membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI, membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

 

Kemudian, lanjut Rajudin membacakan laporan, pada tanggal 4-5 September tahun 2023, dilakukan Rapat Konsultasi Komisi-komisi dengan OPD. Yang dilanjutkan dengan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama tim anggaran Pemko Medan dan OPD jajaran Pemko Medan. Berikutnya realisasi pembahasan Ranperda P-APBD kota Medan tanggal 18 Semtember 2023.

Sambungnya, DPRD Kota Medan melalui Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan (TAPD) serta OPD di lingkungan Kota Medan telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam, dan akhirnya P-APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui, dan ditandatangani.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Sementara itu, dalam penyampaian pendapat Fraksi PDIP yang dibacakan Robi Barus, meminta dan mendesak Pemko Medan agar memberikan teguran keras kepada pengelola rumah sakit (RS) provider BPJS Kesehatan yang tidak melakukan tanggung jawab sesuai perjanjian.

“Persoalan itu agar menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi. Pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 bulan, manfaatnya telah dirasakan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat banyak keluhan yang diterima masyarakat. Keluhan itu, terkait ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) oleh pihak RS, yang kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh,” kata Robi Barus.

Namun, lanjut Robi, kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB, ruangan rawat inap justru tersedia. Kemudian, adanya keluhan warga terkait dokter di puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, meski kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap. Begitu juga soal keluhan adanya pasien setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari disuruh pulang. Padahal kondisi pasien belum pulih benar dan masih memerlukan penanganan lanjutan.

 

Penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

 

“Keluhan-keluhan itu masih sering disampaikan warga saat sosialisasi dan reses. Ini bentuk pelayanan yang diskriminatif dan menimbulkan kekecewaan masyarakat pengguna BPJS kesehatan UHC JKMB. Untuk itu kami minta Wali Kota Medan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini,” ujarnya.

Fraksi PDIP kemudian menyoroti masih rendahnya serapan belanja daerah pada semester pertama dan agar menjadi perhatian serius Pemko Medan dan seluruh jajaran. “Anggaran belanja daerah yang telah disepakati dalam perubahan TA 2023 ini, agar direalisasikan secara maksimal, demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang maju, adil dan sejahtera,” kata Robi Barus.

Selanjutnya, Robi Barus juga menyampaikan keluhan yang selalu disampaikan warga terkait usulan perbaikan jalan dan jembatan, pengorekan dan perbaikan drainase, ketersediaan air minum untuk kebutuhan rumah tangga serta penambahan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

 

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.

 

Usulan sudah berulang kali dilakukan melalui Musrembang di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun belum terealisasikan. Fraksi PDIP meminta agar ditindaklanjuti pada semester kedua pelaksanaan APBD tahun 2023 ini.

“Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan dalam pengaspalan jalan,serta pembangunan dan perbaikan drainase. kami mengimbau supaya tetap dilakukan koordinasi dengan instansi terkait agar efesiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dapat dicapai,” katanya.

Dengan catatan dan kritik tersebut, Robi kemudian menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan.

 

Wali Kota Medan M Bobby Nasution menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.
Wali Kota Medan M Bobby Nasution menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.

 

Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, dalam pendapat fraksi yang disampaikan R M Khalil Prasetyo meminta Pemko Medan harus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan. Dan terhadap target program Pemko Medan yang lain juga harus tetap terus dilaksanakan, terutama skala prioritas. Seperti penanggulangan banjir melalui pembenahan infrastruktur saluran air pada kawasan yang selama ini belum diselesaikan.

“Fraksi Gerindra berharap apa yang telah dianggarkan mampu diserap oleh seluruh OPD kemudian hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada derajat kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan yang semakin baik. Dan berharap P-APBD nantinya dapat segera membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan Kota Medan,” katanya.

Fraksi Gerindra juga mengimbau agar pelaksanakan anggaran bekerja secara maksimal dan perlu pengawasan ketat agar tidak ada kebocoran anggaran, terutama pada bidang perpajakan. Fraksi Gerindra juga menyinggung soal pengawasan dana Kelurahan di Kota Medan, dan masih banyak fungli di kota Medan.

“Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang P-APBD kota Medan dengan ketentuan Pemko Medan harus menindaklanjuti catatan-catatan yang telah disampaikan. Semoga P-APBD tahun 2023 bukan sekedar indah dalam wacana tapi unggul dalam tataran implementasi nyata, bukan sekedar karya kata tapi karya nyata,” kata Prasetyo.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dalam pembacaan pendapat fraksi oleh Mulia Asri Rambe, menyampaikan apresiasi kepada Walikota Medan atas kemajuan pengembangan kawasan kota lama di Kesawan Kecamatan Medan Barat. Termasuk bangunan tua Warenhuis, bangunan peninggalan Belanda yang puluhan tahun terlantar, dan sudah ada tanda-tanda akan dipugar.

“Konon kabarnya, bangunan Warenhuis merupakan super market pertama di jamannya yang didirikan pada 1 April tahun 1905 oleh Wali Kota bernama Baren Heak. Semoga bangunan cagar budaya yang merupakan aset heritage Kota Medan ini menjadi salah satu daya tarik pariwisata berkunjung ke Kota Medan. Dan dengan demikian, akan dicatatkan dalam sejarah bahwa Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution menjadi wali kota yang berhasil merenovasi kembali gedung bersejarah ini,” ujarnya.

Terkait Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Fraksi Golkar menilai karena dirasakan adanya perkembangan yang tidak sesuai KUA-PPAS Proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA-PPAS.

“P-ABD secara substansial, diharapkan dapat mengoreksi dan memastikan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023 nantinya, dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna. Juga berguna untuk merumuskan arah dan kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, sehingga diharapkan akan mampu memberikan umpan balik untuk menangani berbagai masalah pemerintahan dan pembangunan Kota Medan secara sistematis dan berkesinambungan,” jelasnya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Selanjutnya, T Edriansyah Rendy juru Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan menilai, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan penanaman modal tentunya merupakan langkah yang baik dan perlu diimplementasikan.

“Penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan oleh Pemerintah dan masyarakat. Penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktifitas-aktifitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah. Ketersediaan lapangan kerja baru tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Ketersediaan dan keterbukaan lapangan kerja tersebut, menurutnya, adalah tujuan dari penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif,” kata Rendy.

Oleh karena itu, sambungnya, diperlukan aturan yang mengikat sebagai payung hukum, sehingga pembangunan Kota Medan yang kita capai bersama ini dapat lebih terarah dan tertuju nantinya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Penanaman modal juga memberikan peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi yang riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesehatan masyarakat. Hal ini juga nantinya akan menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya didaerah.

Dalam pendapat Fraksi PKS DPRD Kota Medan yang disampaikan juru bicara Syaiful Ramadhan mengingatkan OPD memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023. Karena berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023, realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim.

“Fraksi PKS meminta agar Pemko Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah karena jika target tidak tercapai akan banyak program yang tidak dilaksanakan. Jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemko Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat misalkan perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir dapat terselesaikan,” katanya.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir dapat direalisasikan oleh Pemko Medan.

Kemudian, Fraksi PAN DPRD Kota Medan yang juga menyepakati dan menyetujui Ranpeda Kota Medan tentang P-APBD, mengapresiasi kepada Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution terkait rencana kegiatan gotong royong normalisasi sungai Deli sepanjang 34,5 km dengan batas waktu 64 hari kerja.

“Melalui program tersebut diyakini akan mampu meminimalisir banjir dan genangan air di Kota Medan. Kita dorong seluruh stakeholder serta seluruh instansi dapat mendukung penuh dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian PUPR serta TNI AD. Program itu yang cukup bagus apalagi tidak ada penggusuran rumah warga yang berada di pinggir sungai,” kata Sudari, saat membacakan pendapat Fraksi PAN DPRD Kota Medan.

Fraksi PAN menilai, warga yang berdomisili di sepanjang pinggir sungai Deli sudah lama dihantui banjir karena kondisi sungai yang dangkal dipadati lumpur. Begitu juga dengan tanggul sudah terkikis longsor. Dan diharapkan setelah normalisasi nanti kekuatiran warga dapat hilang dan tercipta rasa nyaman.

Terkait penggunaan APBD, Fraksi PAN menyarankan penerapan anggaran harus berbasis kinerja. Sehingga setiap penyelenggara negara yang mempergunakan uang negara, berkewajiban untuk bertanggungjawab atas proses dan penggunaan sumber dayanya.

Fraksi PAN juga menyoroti peningkatan dari sisi PAD yang tertuang di P APBD hanya sebesar 5,20 persen. Dimana anggaran sebelum perubahan sebesar 3,568 triliun menjadi 3,753 triliun setelah perubahan, atau terjadi penambahan hanya sebesar hampir 200 milyar.

Karena menurut Fraksi PAN, kenaikan dinilai kurang berarti dibanding dengan sumber dan potensi pajak dan retribusi yang sesungguhnya.

“Pasca Covid 19 telah berkembang dan bertambah pesat jumlah hotel, restoran, tempat hiburan. Kemudian, dimana pengguna hotel, restoran dan tempat hiburan jumlahnya juga normal dan banyak. Maka itu proyeksi penambahan pendapatan pajak hotel hanya Rp5 miliar. Pajak restoran hanya Rp6 miliar. Bahkan pajak hiburan tidak ada penambahan,” ujar Sudari.

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk lebih mengoptimalkan penggarapan pendapatan asli daerah ini dengan strategi yang lebih baik serta bertanggungjawab guna menghindari potensi kebocoran.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga merekomendasikan dilakukan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sekarang ini.

“Nilai-nilai terdapat didalam peraturan daerah tersebut sudah sangat merugikan Pemko Medan. Untuk itu Fraksi PAN meminta perubahan Perda tersebut segera dilakukan,” sambungnya.

Terkait adanya penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp92 miliar lebih, Fraksi PAN minta pada Dinas Kesehatan untuk lebih fokus dan serius pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas kesehatan.

Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan diminta menaikkan honor kader petugas Posyandu. Demikian juga fasilitas kesehatan posyandu agar disediakan yang lebih baik dan lebih layak. Penggunaan timbangan gantung dinilai sudah tidak layak lagi.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlindungan Sipahutar SH MH dalam pendapat fraksinya, mendorong peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat secara mudah dan cepat, baik dari urusan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, perizinan, serta pelayanan publik lainnya yang harus terus ditingkatkan.

“Kami juga mendorong agar P-APBD ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan program-program yang konkret dalam mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan serta punya cara untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kota Medan,” ungkap Parlin.

Fraksi Demokrat juga berpendapat, anggaran yang dikucurkan untuk proyek-proyek dengan biaya ratusan milIar, namun belum ada program yang benar-benar menyentuh serta juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kami mencatat masih banyak warga yang rumahnya tidak layak huni serta masih ada anak-anak yang masih mengalami stunting. Sehingga tidak relevan rasanya anggaran yang begitu besar namun tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Oleh karenanya diharapkan P-APBD TA 2023 ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Parlin.

Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dinilai belum maksimal. Masih banyak warga mengeluhkan kondisi pelayanan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dalam pelayanan kesehatan. Banyak warga yang kecewa dengan pihak rumah sakit yang tidak menerima pasien dengan alasan tidak ada kamar, sehingga banyak warga yang kebingungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kemudian, Fraksi Demokrat meminta agar Pemko Medan dapat memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan gelandangan, pengemis serta orang dengan gangguan jiwa yang semakin marak di Kota Medan.

Parlin menyampaikan, pihaknya mendorong Dinas Koperasi dan UKM agar terus memberdayakan UMKM. “Banyak para pengusaha UMKM saat ini yang tidak mampu lagi bertahan. Banyak juga para pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya pengurusan izin usaha baru,” ujarnya.

“Perlu juga kami disampaikan kepada wali kota untuk segera memperbaiki tata kelola, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Medan saat ini. Hal ini perlu menjadi konsern Pemko Medan, agar Perumda tersebut mampu bersaing dan mampu berkontribusi untuk Kota Medan,” tandas Parlin.

Hampir senada, Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan, melalui pendapat fraksi yang dibacakan Hendra DS, meminta Pemko Medan melakukan penanganan banjir dilakukan secara massif dan berkelanjutan. Bukan hanya perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai.

“Sebaik apapun drainese, kalau masih tetap dipenuhi sampah, dipastikan aliran air akan terhambat. Bila debit air dalam jumlah besar mengalir ke drainase air akan meluap ke permukaan. Untuk itu, harus membangun kesadaran warga Kota medan agar tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menjadikan aliran drainase dan sungai sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Hendra DS.

Untuk itu, Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan mendorong agar ditegakkannya aturan tentang persampahan sehingga menimbulkan efek jera.

Fraksi Gabungan kemudian menyoroti penanganan kerukan tanah pembangunan drainase dan parit. Tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktifitas warga. Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya.

Lebih lanjut, Pemko Medan didorong agar melakukan pembaharuan manajemen jalan raya dan inovasi di bidang lalu lintas berbasis teknologi untuk mengatasi kemacetan di Kota Medan. Jika tahun-tahun sebelumnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi pada jam-jam sibuk, saat ini hampir sebagian besar waktu, jalanan Kota Medan macet.

Kemacetan arus lalu lintas disebabkan daya tampung jalan yang tidak seimbang dengan jumlah kendaraan. Begitu juga sarana rambu-rambu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik. Termasuk tingkat kesadaran dalam berkendaran di jalan raya serta tingkat pengetahuan rakyat terkait fungsi-fungsi rambu lalu lintas menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Apalagi dihubungkan dengan Kota Medan yang sudah kehabisan lahan untuk membangun ruas jalan baru.

 

Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Sementara itu dalam sambutannya, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM, berharap kerangka APBD yang ditetapkan adalah instrumen yang menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomi kota, sehingga dapat dikembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi.

“Saya yakin kondisi fiskal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama dalam P.APBD Tahun Anggaran 2023 adalah keputusan dan kesepakatan yang benar, penting dan strategis, sehingga APBD kita menjadi APBD yang sehat berbasis kesejahteraan, serta dapat terus mendorong dan memperbaiki produktivitas ekonomi masyarakat melalui dukungan ketersediaan infrastruktur dan prasarana/pembangunan kota yang partisipatif dan berkelanjutan”, kata Bobby Nasution.

APBD Perubahan tahun 2023 harus tetap menjadi instrumen yang efektif bahkan kreatif guna mewujudkan berbagai sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama. Di samping itu, melalui dukungan APBD yang kuat dan efektif, berbagai langkah dan strategi pembangunan kota yang diselenggarakan diharapkan juga dapat tetap efektif tidak hanya sebagai stimulus perekonomian kota.

“Selain itu juga mendukung pelaksanaan program-program subsidi yang berbasis kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan termasuk program-program yang ditujukan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, stunting dan lain-lain secara optimal,” kata wali kota.

Selanjutnya, Bobby Nasution berharap, kerangka APBD yang ditetapkan adalah instrumen yang menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomi kota sehingga dapat dikembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi.

“Di sisi lain, APBD kota ini juga diharapkan dapat menjadi kerangka anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata sekaligus menjaga stabilitas ekonomi seperti halnya pengendalian inflasi, terjangkaunya harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta tumbuh dan berkembangnya UMKM sebagai basis paling besar ekonomi kota,” terangnya.

Diyakini Bobby Nasution, kondisi fiskal baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama dalam Perubahan APBD 2023 adalah keputusan dan kesepakatan yang benar bahkan cukup penting dan strategis sehingga APBD tersebut menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan.

 

Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

“Sebagai wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif maka disepakati struktur APBD Perubahan 2023 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7,29 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp7,84 triliun lebih serta pembiayaan netto sebesar Rp548,54 miliar lebih,” pungkasnya. Terakhir, Bobby Nasution mengajak DPRD untuk dapat menjaga APBD sebagai instrumen kebijakan yang cukup penting dan strategis guna melindungi masyarakat dan perekonomian kota.

“Di samping itu, kami juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan DPRD secara berkelanjutan atas kebijakan ekonomi dan keuangan kota yang diselenggarakan sehingga kita mengamati saat ini Kota Medan menjadi lebih tangguh dan tumbuh berkembang menjadi Kota yang berkah, maju dan kondusif,” imbuhnya.

Rapat ditutup dengan penandatangani persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan serta penyerahan berkas Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan. (red)