Dikibusi Warga Jual Sabu, Fauzi Mendekam 6 Tahun Penjara

MEDAN-Muhammad Fauzi (29) warga Jalan Letda Sujono Gg Durian No 3 Kelurahan Bandar Selamat Kecatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 0,59 divonis 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ulina  Marbun diruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, terdakwa Muhammad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak, melawan hukum menjual Narkotika jenis sabu .

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana  selama 6 tahun denda sebesar Rp.1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,”sebut Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Rahmayani Amir, yang sebelumnya menghukum terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir,menyebutkan terdakwa ditangkap Rabu 15 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib oleh saksi Petrus Sitepu, saksi Hengky Ariandi Gultom dan saksi Samuel Jackson Purba yang merupakan Anggota Polrestabes Medan.

“Penangkapan terdakwa berawal polisi mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan di Jalan Bersama Gg Pinang Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,” sebut JPU.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

Selanjutnya  kata JPU, para saksi langsung menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki yakni terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,59 dan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU (Red)

 

Recent Posts