Dikibusi Warga Jual Sabu dan Ganja, Sulaiman Dituntut 6,5 Tahun Penjara

News324 Dilihat

MEDAN-Sulaiman terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja seberat 5,15 gram dan sabu seberat  0,05 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 6  tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu dalam nota tuntutannya, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rina Sari Sitepu, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/23) sore.

Menurut JPU, adapun hal memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung progra pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah,” katanya. 

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim  memberikan kesempatan kepada  terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan pada sidang itu jaksa penuntut Umum (JPU) yang ditanya majelis hakim tetap pada tuntutannya. Selanjutnya sidang ditunda dua minggu mendatang dalam agenda putusan.

“Sedang ini kita tunda dua pekan mendatang dengan agenda putusan,”sebut Majelis Hakim Fahren sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Sulaiman berawal saksi Roy B.Simanunjak bersama dengan saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika .

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

“Informasi warga itu menyebutkan diJalan Panigara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan adanya peredaran narkotika,” sebut JPU.

Menindaklajuti informasi  tersebut kata JPU, para saksi langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya tempat kejadian perkara (TKP) para saksi melihat terdakwa sedang duduk-duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Lanjut JPU, ketika dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7  bungkus plastik klip narkotika jenis ganja dengan berat 5,15 gram, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat  0,05 gram dan uang tunai sebesar Rp.397.000,- hasil penjualan narkotika.

“Terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut dari Frans Kero (belum tertangkap), harga 1  paket ganja dibeli seharga Rp.2.500,-, sedangkan harga 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp.20.000,-.,” sebutnya.

Menurut JPU, Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain, harga 1 paket ganja dijual sebesar Rp.5.000,-sedangkan 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu dijual sebesar Rp.50.000,-  .

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes  Medan untuk diproses lebih lanjut,”bilang JPU.(Red)