Diduga Langgar  Aturan, Praktisi Hukum Minta KPPU Medan Awasi Bisnis Kepelabuhanan di Belawan

MEDAN-Praktisi hukum, Rion Arios SH  MH minta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan memperketat pengawasan terhadap praktik bisnis di sektor kepelabuhanan  di Belawan

Keinginan itu diungkapkan Rion sebagai bentuk keprihatinan terjadinya dugaan pelanggaran  dalam persaingan tidak sehat di sektor usaha kepelabuhanan, secara khusus di pelabuhan Belawan dan secara umum di Indonesia.

“Saya menilai adanya dugaan perilaku persaingan tidak sehat dalam bisnis Kepelabuhanan di Belawan berupa praktik monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan diskriminasi harga atau hambatan masuk pasar,” kata
Rion  Selasa (24/2/2026) .

Menurut dia, dugaan pelanggaran yang terjadi di pelabuhan Belawan  bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang tujuannya menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan efisien.

Di UU ini, kata Rion jelas melarang perjanjian seperti kartel, penetapan harga dan posisi dominan yang dapat menimbulkan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai praktisi hukum Rion merasa peduli dan penting untuk menyampaikan agar  para pengusaha yang berbisnis di pelabuhan Belawan, baik di sektor penyewaan lahan depo kontainer, bongkar muat maupun transportasi (ekspedisi) tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Rion yang kelahiran Belawan dan
berprofesi sebagai pengacara   itu juga menduga terjadi persaingan usaha tidak sehat di pelabuhan Belawan dan pelabuhan lain di bawah kelola Pelindo I dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 tentang  jenis, struktur, golongan dan mekanisme tarif jasa kepelabuhanan.

Disebutkan Rion, larangan melakukan monopoli harga, kebijakan untuk menguntungkan kelompok usaha itu tertuang
di Perjanjian Terlarang
dalam UU No. 5 Tahun 1999 pasal 4-16 di antaranya, melakukan oligopoli, penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persekongkolan dalam tender.

Rion berharap agar kegiatan kepelabuhanan ini diawasi dan diperiksa oleh KPPU secara khusus terkait diterbitkannya surat edaran pemberlakuan konversi tarif tanda masuk pelabuhan untuk kendaraan pengangkut peti kemas di Pelabuhan Belawan.

Peraturan itu kata Rion  meresahkan para supir trailer dan truk lossing karena biaya dibebankan ke para supir.

“Kebijakan itu hendaknya jangan sampai menyulitkan, sebab  tarif angkut kontainer ditekan oleh pengusaha, sementara biaya-biaya ditambahkan sehingga memberatkan supir,” sebut Rion

Dia juga berharap agar stakeholder memberikan perhatian ke para supir dan masyarakat usaha di Pelabuhan Belawan.

KPPU Komit Awasi Pelanggaran  UU No 5 /1999

Menanggapi keresahan yang berkembang di kalangan sopir trailer dan pelaku usaha terkait kebijakan konversi tarif tanda masuk pelabuhan di Pelabuhan Belawan,  Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disebutkan Ridho, KPPU memahami bahwa setiap kebijakan tarif di sektor kepelabuhanan harus tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Apabila terdapat dugaan praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, diskriminasi harga, atau hambatan masuk pasar, hal tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup pengawasan KPPU,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ridho menyatakan membuka ruang bagi masyarakat, asosiasi sopir, maupun pelaku usaha untuk menyampaikan laporan disertai data dan informasi pendukung.

Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan kajian awal, klarifikasi kepada para pihak terkait, serta analisis struktur pasar dan mekanisme tarif yang berlaku.

Ridho menegaskan tidak setiap kebijakan tarif otomatis merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Namun demikian, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Selain fungsi penegakan hukum, KPPU juga menjalankan fungsi advokasi kebijakan guna memastikan regulasi dan implementasi di sektor kepelabuhanan berjalan selaras dengan prinsip efisiensi, keadilan, dan kepastian berusaha, tanpa membebani pelaku usaha kecil maupun pekerja di lapangan.

RIidho mengimbau seluruh pemangku kepentingan di sektor kepelabuhanan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif demi mendukung kelancaran arus logistik nasional.( st)

Recent Posts