Deli Serdang – Sebagai upaya mengoptimalisasi aset, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melakukan pembersihan areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang, , Rabu (21/06) pagi. Diamana, selama ini areal tersebut dikuasai masyarakat dan kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan.
Pembersihan areal yang ditanami palawija seperti ubi kayu, jagung, pisang dan kacang-kacangan itu berlangsung kondusif. Enam unit alat berat yang dikerahkan, bergerak cepat membersihkan areal HGU No 94 tersebut. Sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, dan Satpol PP Deli Serdang, dilibatkan untuk mengawal proses pembersihan.
Hal itu bertujuan agar giat pembersihan berjalan secara aman dan kondusif. Petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang, juga turun ke lokasi untuk menjaga keamanan, dalam pembersihan areal dengan luas sekitar 70 hektar terebut.
Direncanakan, pembersihan areal garapan warga di lokasi itu akan berlangsung antara dua sampai tiga hari ke depan. “Kita berharap, tidak ada aksi – aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU No 94 ini. Karena, ini semata – mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset, khususnya yang selama ini dikuasai warga yang tidak berhak,” jelas Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan.
Rahmat menambahkan, warga sudah berulangkali disurati agar meninggalkan areal yang masih berstatus HGU murni PTPN 2 kebun Limau Mungkur. Bukan hanya lewat sosialisasi, bahkan sudah disomasi. Bahkam, disiapkan tali asih jika penggarap meninggalkan areal dengan sukarela.
Namun langkah persuasif pihak PTPN 2 itu kurang direspon warga. “Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung RI tetap ditolak. Karena itu, sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut,” jelas Rahmat Kurniawan.
Menurut data, luas areal HGU No 94 kebun Limau Mungkur seluruhnya adalah 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958. Namun sejak tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 70 hektar.
Tahun 2017 lalu, kata Rahmat, sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri. Namun sampai tingkat Mahkamah Agung RI gugatan warga ditolak karena areal tersebut murni HGU PTPN 2 yang masih berlaku sesuai dokumen – dokumen yang dimiliki PTPN 2.
“Kita sudah menyiapkan posko khusus untuk melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” tutur Rahmat Kurniawan.
Hingga jelang tengah hari, kegiatan pembersihan areal masih terus berlangsung secara kondusif. Sejumlah tanaman palawija yang selama ini ditanam di areal HGU dibersihkan, karena areal tersebut nantinya akan kembali ditanami bibit kelapa sawit. (Ahmad)