Bentuk Toleransi, Musala dan Kuburan Objek Eksekusi Diserahkan ke Termohon

News321 Dilihat

MEDAN – Pembongkaran musala dan pekuburan keluarga di atas tanah milik Demus Purba diserahkan kepada pihak termohon. Ini sesuai kesepakatan PN Tarutung beserta Polres Humbang Hasundutan.

Sesuai perintah PN, jadwal waktu pembongkaran selambat-lambatnya delapan hari. Jika dalam waktu itu tidak dilakukan pembongkaran, maka termasuk objek yang harus dibongkar pemohon eksekusi.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yosia, mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi agar segera dilakukan pemindahan oleh keluarga.

Menurut Yosia, pada saat eksekusi pengosongan, dengan segala pertimbangan bersama dengan Polres Humbang Hasundutan dan pihak lainnya, pemohon sepakat supaya pembongkaran musala dan makam diberikan waktu 8 hari kepada termohon.

“Jika dalam waktu 8 hari sejak pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi tidak juga melakukan pembongkaran musala dan makam, maka menjadi hak pemohon untuk melakukan pembersihan objek eksekusi dengan mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak Polres Humbang Hasundutan,” katanya, kemarin.

Terlebih, jika tergolong berpotensi ingin menduduki kembali objek tersebut, maka pemohon eksekusi dengan kedudukannya secara hukum sebagai pemilik objek tersebut dapat melakukan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Yosia telah melakukan pendekatan humanis yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Namun termohon dalam hal ini Basirun Sihombing dan kawan-kawan menolaknya. Bahkan mereka bersikap keras tidak mau melakukan musyawarah termasuk menerima uang kerohiman yang ditawarkan tim penasehat hukum.

BACA JUGA :  MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan Kota Medan benar- benar menjadi kota yang berkah yang bisa dirasakan oleh seluruh warga Kota Medan. Hal itu diungkapkan Hasyim SE usai mengikuti upacara HUT Kota Medan ke- 432 di Stadion Mini Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (1/7/2022). "Kita apresiasi beberapa aspirasi warga sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Medan. Ini berkaitan dengan 5 program prioritas yang merupakan harapan bagi warga Kota Medan," ungkap Hasyim SE. Seperti di bidang kesehatan. Hasyim SE menilai, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas sudah semakin bagus. Selain itu, ada penambahan kuota yang cukup besar untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 2022. Sedangkan di 2023, Pemko Medan memiliki program Universal Health Coverage (UHC). "Dengan Program UHC itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan provider BPJS Kesehatan secara gratis, dengan membawa KTP. Ini berlaku untuk semua warga Kota Medan tanpa terkecuali. Selama ini kan, berobat gratisnya di Puskesmas," papar Hasyim SE. Selain itu, Hasyim SE menambahkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan juga sudah semakin baik yang dibuktikan dengan dimasukkannya produk UMKM ke dalam e-katalog. Menurut Hasyim SE, tentunya ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM di Kota Medan. "Artinya, seluruh OPD sudah bisa berbelanja produk UMKM Kota Medan melalui e-katalog," paparnya. Disinggung tentang penanganan banjir, Hasyim SE mmengharapkan Pemko Medan bisa menuntaskan masalah itu. Walau pun selama ini, penanganan genangan air di Kota Medan dinilai sudah lebih baik dari sebelumnya. "Begitu juga dengan penanganan banjir rob yang sudah dianggarkan dan di tahun 2022 ini sudah bisa digunakan anggarannya. Saya harap ini bisa didukung oleh seluruh stakeholders di Kota Medan, karena ini menjadi aspirasi warga Medan Utara" ujarnya. Terkait dengan infrastruktur jalan yang terlihat semakin banyak perbaikan, Hasyim SE mengharapkan agar kwalitas infrastruktur jalannya juga baik. Jangan, ketika baru diaspal saja yang terlihat mulus, namun tidak diikuti dengan kwalitas yang baik. Begitu juga dengan revitalisasi cagar budaya, seperti Lapangan Merdeka, Medan. Hasyim SE menilai hal itu sebagai langkah yang baik untuk menambah ruang terbuka hijau di Kota Medan. "Saya berharap, di usia Kota Medan yang cukup matang ini, ke- 432, Kota Medan benar- benar bisa menjadi kota yang nyaman, tentram, kondusif, angka kemiskinan bisa diturunkan dan tentunya menjadi kota yang berkah," pungkas Hasyim SE.

“Setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor 109 PK/Pdt/2021 diputus pada tanggal 30 Maret 2021, yang pada intinya putusan dimenangkan pemohon eksekusi, kami telah melakukan upaya humanis dengan mendatangi termohon eksekusi pada objek perkara sekitar September 2021 untuk melakukan pengosongan secara sukarela namun tidak diindahkan bahkan tidak menerima kehadiran kami yang pada saat itu menawarkan uang kerohiman,” kata Yosia.

Sebagai penasehat hukum, Yosia menyatakan menjunjung tinggi asas due procces of law. Pemohon eksekusi tidak serta merta melakukan eksekusi terhadap objek tanah sengketa, tetapi menunggu dan menghargai segala upaya hukum yang sedang berjalan yang dilakukan termohon, termasuk gugatan perlawanan dari pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas objek tanah tersebut yang tertuang dalam Putusan PN Tarutung Nomor : 19/Pdt.Bth/2022/PN Trt Tanggal 19 Oktober 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 635/Pdt/2022/PT Mdn. Tanggal 10 Januari 2023.

“Ini negara hukum, seyogianya semua pihak menghormati putusan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika ada pihak-pihak yang tidak percaya bahkan merintangi, apa jadinya negara Indonesia yang kita cintai bersama ini,” katanya seraya mengingatkan hati-hati kepada para perintang eksekutor hal itu ada pidananya. (Bsk/rel)