Awal Ramadan, KPPU Temukan 8 Komoditas Dijual Di Atas HET

MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah komoditas bahan pangan yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan menjelang Ramadan. Salah satunya, gula pasir kemasan yang di pasar modern di Kota Medan, dijual lebih tinggi.

Temuan ini berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 17 komoditas penting yang mengalami lonjakan permintaan menjelang Ramadan di pasar tradisional dan modern di tujuh wilayah kantor KPPU di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.

Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan, secara keseluruhan terdapat 8 komoditas yang dijual di atas HET/HAP, yaitu Beras Medium, Beras Premium, Telur Ayam, Bawang Putih, Minyak Goreng Curah, Minyak Kita, Cabai Rawit dan Gula Pasir.

Komoditas telur ayam di wilayah Samarinda dijual dengan harga yang paling jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HAP, yaitu 110% lebih tinggi dibandingkan HAP,” ujar Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam siaran persnya diterima Rabu (5/3/2025).

Kemudian diikuti dengan komoditas minyak goreng curah di wilayah Samarinda juga 78% lebih tinggi dari pada HAP yang ditetapkan. Serta cabai rawit di wilayah Bandung dijual 49% lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan.

Sementara harga gula pasir curah di pasar tradisional umumnya di jual di atas HAP dengan kenaikan 3% hingga 9%. Sementara di pasar Modern di Medan, gula ini dijual lebih tinggi dari HET.

“Di pasar modern, harga gula pasir kemasan mayoritas sesuai HAP, namun di Medan dan Surabaya dijual lebih tinggi,” ujarnya.

Dari data tersebut lanjutnya, KPPU melakukan analisis hasil pemantauan dan menemukan bahwa hampir seluruh stok komoditas tersedia di pasar tradisional dan modern.

Namun, ditemukan kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan serta keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di wilayah Lampung, Bandung, dan Yogyakarta.

Memperhatikan temuan tersebut, KPPU melihat HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari tingginya harga pangan menjelang Ramadan.

Kenaikan harga masih dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktik anti-persaingan di pasar.

Untuk beras misalnya, kemungkinan salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pasokan akibat cuaca ekstrem yang menghambat produksi di beberapa wilayah.

Karenanya, pihaknya akan terus memantau pergerakan harga tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Dengan memantau aktivitas pelaku usaha dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia.

Jika ada pelanggaran lanjutnya, KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga.

Selain itu jika terbukti bersepakat menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, atau mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.

“Diharapkan melalui pemantauan secara terus menerus, dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia menjelang bulan suci Ramadan,” pungkasnya. ( swisma)

Recent Posts