MEDAN-Aliansi Sumut Bersatu (ASB) melalui Rumah Aman Peduli Puan menyayangkan sikap aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun yang tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk penanganan kasus kekerasan seksual.
“Padahal undang-undang tersebut penting sebagai upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan,” kata Direktur ASB, Ferry Wira Padang, Jumat (14/3/2025).
Ungkapan kekecewaan itu disampaikannya terkait tiga kasus pelecahan seksual terhadap anak perempuan di Simalungun yang pelakunya divonis tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mencantumkan UU TPKS.
Menurutnya vonis yang diberikan saat sidang putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengadilan Negeri Simalungun dalam merespon aduan hingga pendapat pihaknya sebagai pendamping.
“Kami kecewa vonis yang rendah terhadap pelaku dan implementasi UU TPKS dalam mengcover kebutuhan korban tidak di juncto (jo) kan dalam ketiga kasus ini,” ujar Ferry.
Ferry menyebutkan beberapa kasus pelecehan seksual yang mereka tangani dan tidak mendapatkan perlindungan UU TPKS. Seperti kasus pelecehan seksual dengan korban anak, AH, pada 12 Mei 2024.
Pada kasus ini korban difoto telanjang dan pelaku memegang alat kemaluannya.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan LP Nomor LP/B/127/V/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pada 14 Mei 2024.
Namun dalam proses hukum hingga ke persidangan, jaksa dari Kejari Simalungun dan hakim dari Pengadilan Negeri Simalungun tidak menjalankan peraturan untuk melindungi korban.
Salah satunya saat sidang dengan agenda pengambilan keterangan saksi, korban dan pelaku terdapat di dalam satu ruangan, sehingga korban merasa tidak nyaman dan tidak leluasa dalam menyampaikan keterangan. Tidak hanya itu, hal tersebut juga membuat trauma korban kembali.
Selain itu vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku hanya diterapkan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penuntut Umum awalnya menuntut 5 tahun penjara dan majelis hakim memvonis 6 tahun penjara denda sebesar Rp80.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam salinan putusan yang diterima pada 12 Maret 2025, pelaku dan penasihat hukum terdakwa ada tertulis bahwa antara pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan perdamaian, namun hal ini jauh sebelum video dan foto korban diketahui oleh keluarga korban.
Kemudian, kasus Korban NI dan SIF, dua orang anak berusia 8 dan 12 tahun pada 6 September 2024.
Keduanya menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun. Pencabulan itu tidak hanya dilakukan hanya sekali tetapi berulang kali mulai 2022.
Kasus ini juga dilaporkan dengan LP nomor : LP/B/259/IX/2024/SPKT POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMUT atas laporan W (Ibu SIF) dan LP/B/258/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT atas laporan RA (ayah NI) melaporkan pelaku Paimin.
Feri menyebutkan, dalam kasus ini, lagi-lagi jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim tidak menerapkan juncto UU TPKS dan hanya menggunakan UU Perlindungan Anak. Di mana, pelaku P untuk kasus NI divonis 6 tahun penjara dan untuk kasus SIF pelaku dihukum 5 tahun penjara.
Tetkait hal itu Ferry mengatakan telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan Tim Pendamping Rumah Aman Peduli Puan ASB, dalam mengawal kasus ini.
Pada 11 November 2024 melakukan audiensi kepada Kapolres Simalungun yang diterima Kanit PPA Polres Simalungen dengan agenda membahas terkait UU TPKS untuk persidangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami juga sudah menyurati atensi terhadap pemantauan sidang kasus ini kepada beberapa lembaga seperti Komnas, Komisi Yudisial, LPSK, dan KPAI,” sebutnya.
Namun yang merespon hanya Komnas (melakukan pertemuan via zoom tetapi surat rekomendasi untuk rujukan pemulihan trauma anak terdekat dengan wilayah korban dan komunikasi lebih lanjut perihal ini belum ada) dan KPAI (tidak ada tindak lanjut).
Selain itu, ASB juga mengirim Surat amicus curiae pada 07 Maret 2025, yang mana saat itu terdiri dari beberapa jaringan di antaranya LBH Medan, LBH Pers Jakarta, PKPA, Bakumsu, dan Perempuan Hari Ini (PHI).
Namun hal ini masih belum menjadi perhatian untuk PN Simalungun dalam putusan yang dilayangkan pada 10 Maret 2025.
Tim Rumah Aman Peduli Puan ASB juga memberikan surat aduan terkait putusan tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun. Namun hingga kini belum ada tanggapan yang pasti terhadap aduan yang sudah dikirimkan
Karena itu, ASB meminta aparat penegak hukum di Simalungun untuk menggunakan UU TPKS untuk penanganan kasus kekerasan seksual sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak korban.
Kejari Simalungun, katanya harus lebih berkomitmen untuk mendampingi korban kekerasan seksual memperoleh keadilan hukum dan mengajukan banding.
Demikian juga PN Simalungun seharusnya menciptakan rasa nyaman dan memperhatikan prinsip – prinsip proses peradilan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sedangkan Polres Simalungun, memiliki prespektif untuk memastikan keadilan terhadap anak korban kekerasan seksual. ( swisma)