Ali Sutan Laporkan Gubsu Ke Poldasu Terkait Surat Penunjukan Plt Bupati Palas

MEDAN – Polemik terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi terkait Penunjukan Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padanglawas (Palas), terus bergulir.

Usai melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pekan lalu, Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution lanjut melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu malam (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut.

Razman mengatakan laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Pelapor, dengan kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, serta terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.

Dalam laporannya, Razman menduga, selain cacat admisnitratif, juga adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

“Kita menduga kuat, sejak Pak Ali Sutan Harahap sakit, ada upaya-upaya beberapa pihak untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas,” ungkap Razman didampingi perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap.

 

 

Pada tanggal 2 Juni 2022, lanjut Razman, pihaknya menerima surat permintaan atau perintah dari gubsu untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap.

“Karena saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta gubsu atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

Razman menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum, tidak punya kepentingan lain dalam kasus ini, selain kewajiban sebagai kuasa hukum atas kliennya.

Ia juga menepis anggapan sebagian pihak, yang menilai kasus ini merupakan titipan pihak lain.

“Saya tegaskan, ini murni hubungan sebagai kuasa hukum. Saya tidak punya konflik interest dengan bapak Gubsu Edy Rahmayadi, atau juga dengan lainnya. Saya juga tidak ada keterkaitan dengan urusan politik apapun bila ada pihak yang mencoba menghubungkannya dengan kasus ini,” papar Razman.

Menurut Razman, TSO sebagai kepala daerah yang dipilih secara sah oleh masyarakat Palas melalui proses demokrasi, harus dibela haknya.

“Ada yang berujar, masa jabatannya tinggal sebentar lagi berakhir kok. Begitupun, itu masih haknya sebagai kepala daerah, memimpin Palas. Bahkan, bila itu tinggal sehari lagi, adalah haknya untuk menjadi Bupati Palas,” tambahnya lagi.

Saat ditanya terkait perkembangan gugatan kliennya di PTUN Medan, Razman menjawab masih dalam tahapan pemeriksaan berkas.

Gugat PTUN

Seperti diberitakan sebelumnya, TSO telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022).

TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Gugatan TSO telah diterima PTUN Medan dengan nomor registrasi 59, melawan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi sebagai Tergugat. Sekda Palas Tergugat 1, Pimpinan DPRD Palas Tergugat 2 dan Dirjen Otda sebagai Tergugat 3.

Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat gubsu yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan.

Razman menerangkan, pada bulan Juni 2021, Gubsu menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu ke Wabub Palas, dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan sebagai dasar lain terbitnya surat Gubsu, juga sangat tidak kredibel.

“Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TOS dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi,” terang Razman.

Anehnya, hasil pemeriksaan ini justru menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas. “Ini sungguh tidak masuk akal. Seharusnya, untuk pemeriksaan kesehatan tingkat kepala daerah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tipe A. Seperti halnya juga saat pilkada dulu. Seharusnya dilakukan serangkaian tes kesehatan yang komprehensif, menyeluruh. Tidak sekedar ditensi-tensi saja,” tegasnya.

Razman juga mempertanyakan pemeriksaan kesehatan lanjutan TSO berdasarkan permintaan gubernur. “Kenapa pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah terbitnya surat penunjukan Plt. Ini sungguh aneh.”

Dengan cara-cara seperti ini, Razman pun menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengebiri hak-hak TOS sebagai Bupati Palas.

“Setelah melakukan telaah-telaah hukum terkait hal di atas, patut diyakini bahwa Surat Gubsu terkait Penunjukan Plt Bupati Palas adalah cacat. Dan hak-hak Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan harus dikembalikan, seperti sebelum terbitnya surat gubsu,” kata Razman lagi.

Razman kemudian menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap TSO di RSCM Jakarta, oleh dr kurniawan Sip, tertanggal 20 Mei 2022, yang menerangkan bahwa kondisi motorik klien sudah membaik, dan bisa melaksanakan aktifitas secara mandiri.

“Kami yakin, dengan prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, proses gugatan ini akan segera memperoleh jawaban paling lama minggu depan,” tutupnya. (do)