IPPI Gelar Webinar Hukum, Soroti Problematika KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik

MEDAN – Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) menggelar webinar hukum bertajuk “Beberapa Problematika KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam Praktik” pada Rabu (8/4) melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang mengupas berbagai persoalan krusial dalam implementasi regulasi hukum pidana terbaru di Indonesia.

Webinar yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 12.30 WIB tersebut diikuti oleh 235 peserta dari seluruh Indonesia berasal dari kalangan pensiunan, dosen, PNS, mahasiswa, advokat, guru, karyawan dan professional.

Acara dibuka secara resmi oleh panitia, dilanjutkan dengan sambutan dan doa, serta dipandu oleh moderator Drs. Gustap Marpaung, SH, MH. Diskusi menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya, yakni Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH., SE., MH (mantan hakim), Dr. Aspete Gaulle Ginting, SH, MH (jaksa), serta Dr. Dermawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH (advokat).

Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Beberapa isu yang mencuat antara lain potensi disharmoni antar pasal, ketidakjelasan norma, serta tantangan implementasi di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan terjadinya ketimpangan dalam proses penegakan hukum apabila regulasi tersebut tidak diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum serta pemahaman yang komprehensif terhadap substansi aturan baru.

Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan, terutama terkait implikasi praktis dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

IPPI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif serta masukan konstruktif bagi perbaikan implementasi hukum nasional,” ujar panitia penyelenggara.

Kegiatan ditutup dengan sesi penutup dan foto bersama, disertai harapan agar diskusi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mengawal pembaruan hukum di Indonesia.

Tentang IPPI

Ikatan Profesional dan Pensiunan Indonesia (IPPI) merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang profesionalisme dan kontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam aspek hukum dan kebijakan publik. (Red)

Recent Posts