Bapenda Kota Medan Intensifkan Sosialisasi QRESTO, Perkuat Digitalisasi Pajak Restoran

Medan56 Dilihat

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah melalui perluasan sosialisasi aplikasi QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) kepada seluruh wajib pajak sektor restoran di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, usai memimpin rapat koordinasi sosialisasi QRESTO secara daring bersama seluruh Kepala UPT dan Koordinator Bapenda Kota Medan, yang digelar sebagai langkah percepatan implementasi aplikasi tersebut di lapangan, Rabu (17/6).

Menurut M. Agha Novrian, sosialisasi yang masif diperlukan agar seluruh pelaku usaha restoran dapat memahami manfaat dan mekanisme penggunaan QRESTO sebagai sistem pembayaran dan pelaporan pajak restoran yang terintegrasi secara digital.

QRESTO merupakan inovasi perpajakan daerah yang telah diluncurkan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan PT Bank Sumut di Sun Plaza Medan pada 27 April 2026. Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Melalui aplikasi QRESTO, proses penghitungan dan penyetoran pajak restoran dilakukan secara otomatis berdasarkan transaksi yang terjadi secara real time. Sistem ini menghilangkan kebutuhan pencatatan omzet dan pelaporan pajak secara manual oleh pelaku usaha, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.

M. Agha Novrian mengatakan, QRESTO dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi dalam pengelolaan pajak daerah.

“Dengan QRESTO, proses perpajakan menjadi lebih praktis, akurat, dan efisien. Pajak restoran dihitung dan disetorkan secara otomatis berdasarkan transaksi yang terjadi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan, keterlambatan pembayaran, maupun kekurangan pembayaran pajak,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak, aplikasi ini juga mendukung pengelolaan administrasi yang lebih baik. Seluruh data transaksi terdokumentasi secara digital dan terintegrasi dalam sistem, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam penyusunan laporan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam rapat koordinasi tersebut, M. Agha Novrian juga menginstruksikan seluruh Kepala UPT dan Koordinator untuk mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi kepada wajib pajak restoran di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini dilakukan agar implementasi QRESTO dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjadi sasaran program.

Ia optimistis penerapan QRESTO akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Menurutnya, digitalisasi perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan daerah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha restoran untuk mendukung dan memanfaatkan aplikasi QRESTO secara optimal. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih maju, modern, dan berkelanjutan,” kata M. Agha Novrian.

Untuk mendukung implementasi aplikasi tersebut, Bapenda Kota Medan akan melaksanakan sosialisasi secara bertahap di berbagai wilayah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme, manfaat, serta tata cara penggunaan QRESTO sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan ekosistem perpajakan daerah yang berbasis digital. (Red)