RIYADH– Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap sektor akomodasi menjelang musim haji. Hotel maupun pemilik bangunan di Kota Makkah dan Madinah dilarang menyediakan penginapan bagi jemaah haji yang tidak memiliki izin resmi atau yang kerap disebut sebagai jemaah haji ilegal.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi sebagai bagian dari upaya menata sektor hospitality serta meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha akomodasi wisata di Makkah dan Madinah wajib memiliki lisensi resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemilik bangunan juga diwajibkan mematuhi ketentuan yang melarang operasional layanan penginapan tanpa izin dari otoritas terkait.
Selain itu, bangunan yang telah memperoleh izin sebagai fasilitas akomodasi sementara bagi jemaah hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah Saudi dalam menata sistem akomodasi sekaligus memastikan kesiapan fasilitas bagi para jemaah.
Pemerintah Arab Saudi juga menyediakan layanan penerbitan izin bagi pemilik bangunan yang ingin mengoperasikan penginapan sementara bagi jemaah haji di dua kota suci tersebut. Selain itu, tersedia pula layanan untuk meningkatkan kapasitas akomodasi selama musim haji, namun penambahan kapasitas itu harus mendapat persetujuan dari kementerian terkait dan hanya berlaku khusus selama musim haji.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan layanan hospitality tanpa lisensi akan dikenai sanksi berat. Denda yang dijatuhkan bahkan dapat mencapai hingga 1 juta riyal Saudi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Saudi untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung tertib, aman, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi para jemaah dari seluruh dunia. (bc)






