Terkait Perkara Lakalantas dan Pemukulan Anak, Jampidum Setujui Usulan Kejati Sumut Diselesaikan Lewat RJ
MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH beserta Koordinator dan para Kasi kembali mengusulkan dua perkara dari Kejaksaan Negeri Binjai dan Kejaksaan Negeri Sibolga untuk diselesaikan dengan humanis atau pendekatan keadilan restoratif dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (11/11/2024).
Usulan perkara dari Kejati Sumut diterima JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH, Koordinator dan Kasubdit.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menyampaikan, 2 perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan secara humanis adalah dari Kejari Sibolga atas nama Kenmar Togi Sagala melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dari Kejari Binjai atas nama Tiara Putra Als Ibe melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu perkara kecelakaan lalulintas dari Kejari Sibolga, lanjut Adre, kejadiannya bermula pada Rabu, 21 Agustus 2024, ketika tersangka Kenmar Togi Sagala mengisi air ketiga kalinya pada hari yang sama di tempat pengisian air tawar milik Sianipar di Aek Parombunan.
Kemudian tersangka bersama rekannya, saksi Alamsyah Sagala, yang ikut menumpang Mobil Truk Tangki Air Tawar BB 8026 MA yang tersangka kemudikan hendak mengantarkan muatan air ke Tangkahan Togu.
Sesampainya di Jl. Sudirman, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, tepatnya di dekat sekolah Madrasah Tsanawiyah, ketika itu tersangka mencoba rem dan ternyata blong.
Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi Alamsyah Sagal, “Remku blong, turun dulu kau ambilkan batu untuk mengganjalnya.”
Kemudian saksi Alamsyah Sagala turun dari mobil. Setelah itu mobil terus melaju tidak bisa dikendalikan kemudian tersangka menabrak Becak Bermotor dengan NOPOL BB 2502 NQ beserta pengendaranya EDY ERWIN HUTABARAT.
Selanjutnya tersangka banting stir dan menabrak sebuah pohon tetapi mobil tetap tidak berhenti kemudian tersangka menabrak Becak Bermotor Honda Verza dengan NOPOL BB 2544 NO yang sedang parkir.
Kemudian selama saksi menabrak pohon dan Becak Bermotor dengan NOPOL BB 2544 NO, Becak Bermotor BB 2502 NQ yang tersangka tabrak pertama kali ikut terbawa masuk keparit dan mobil menabrak tembok rumah warga, sehingga menyebabkan Mobil Tangki Truk Air Terguling ke kiri dan menimpa Becak Bermotor dengan NOPOL BB 2502 NQ tersebut dengan pengendaranya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Becak Bermotor dengan NOPOL BB 2502 NQ EDY ERWIN HUTABARAT meninggal dunia, setelah dibawa ke RSU. Dr. Fl. Tobing Sibolga untuk dievakuasi.
Selanjutnya, kata Kasi Penkum, antara tersangka dan korban dipertemukan dan digagas penyelesaian masalah dengan berdamai. Sama halnya dengan perkara pemukulan anak.
“Tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga korban dan korban juga memaafkan, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara,” papar Adre.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban serta keluarga korban, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah tercipta harmoni dan kedamaian di antara tersangka dan korban.
“Perdamaian telah membuka ruang antara tersangka dan korban dikembalikan ke keadaan semula,” tandasnya.(bc)