Dispenda

Lanjutan Perkara Komoditi Emas, Kejagung RI Periksa 4 Saksi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, keempat orang saksi itu, masing-masing berinisial
AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk;
DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019; LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019; SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Adapun keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli. (Bc)