Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan dana kegiatan Medan Fashion Festival pada tahun anggaran 2024. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,13 miliar.

Siapa Saja Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival?

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Medan adalah:

  1. Benny Iskandar Nasution: Saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan. Dalam kasus ini, Benny berperan sebagai Pengguna Anggaran.
  2. Erwin Saleh: Saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan. Pada tahun 2024, Erwin berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena saat itu ia masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
  3. MH: Direktur CV Global Mandiri yang bertindak sebagai vendor pelaksana kegiatan tersebut.

Modus dan Kerugian Negara dalam Korupsi Fashion Festival

Kegiatan Medan Fashion Festival yang digelar di sebuah hotel ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, investigasi yang dilakukan Kejari bersama Inspektorat Kota Medan menemukan sejumlah penyimpangan.

“Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah,” ujar Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Dari penyimpangan-penyimpangan itulah, negara dirugikan sebesar Rp 1.132.000.000 (Rp 1,13 miliar).

Status Penahanan dan Perkembangan Terkini Kasus

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Medan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka:

  • Benny Iskandar Nasution (Kadis Koperasi dan UKM)
  • MH (Direktur CV Global Mandiri)

Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Sementara itu, Erwin Saleh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sakit.

Fajar Syah Putra menegaskan, ke depan akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa,” ujarnya.

Pasal yang Dijeratkan kepada Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
  • Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor (sebagai subsider).
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Percobaan, Penyertaan, dan Permufakatan Jahat.

Undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red)1