Jampidum Kabulkan 1 Restorative Justice Tersangka Tipinar
JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa (6/8/2024). Perkara itu menyangkut tersangka bernama Hadrianto alias Anto dari Kejari Kupang.
Hadrianto disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pemeriksaan urine, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, Hadrianto mengonsumsi positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jampidum menyampaikan beberapa alasan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Hadrianto.
Berdasarkan rilis yang diterima bhinekanews.id, Hadrianto yang bukan seorang residivis ini adalah penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri, bukan seorang bandar maupun produsen. Pernyataan tersebut didukung oleh hasil asesmen BNNP NTT.
Selain itu, karena dirinya disangka dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, ia mendapat kesempatan untuk direhab sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2.
Hadrianto juga ternyata tak pernah direhab sebelumnya, sehingga ini menjadi rehabilitasi pertamanya. Sang istri pun telah memberikan surat jaminan agar menjalani rehab berdasarkan restorative justice. Hadrianto sendiri juga siap untuk menjalani rehabilitasi.
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ucap Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum meneruskan perintah dari Jampidum dalam keterangan tertulis.(bc)