Diduga Dibekap Anggota Dewan, Judi Tembak Ikan di Sergai Bebas Beroperasi. Polisi Tutup Mata?!

Hukum83 Dilihat

SERDANG BEDAGAI – Aktivitas judi tembak ikan atau yang dikenal dengan shoting fishing di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Di sejumlah titik, lokasi judi tembak ikan disebut buka setiap hari dan ramai pemain. Warga setempat mengaku heran praktik perjudian itu bisa berjalan mulus, sementara aparat kepolisian justru terkesan tutup mata.

“Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin bisa buka terang-terangan begitu. Semua orang tahu lokasi-lokasinya, tapi tidak ada tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai situasi ini merupakan bentuk kegagalan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain meresahkan, praktik judi juga dinilai merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda, serta berpotensi memicu tindakan kriminal lainnya.

“Kami masyarakat capek sudah melaporkannya kepada polres setempat, namun seolah tak didengar. Jadi kami mohon kepada Bapak Polda Sumut untuk tidak tinggal diam. Segera melakukan penindakan dan menangkap seluruhnya yang terlibat menikmati aliran dana dari bisnis haram tersebut,” harap masyarakat.

Berdasar informasi di lapangan, untuk lokasi judi berada di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai.

Milik H/ J

1. Rumah B di Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
2. Warung T di Desa Bakaran Batu, Sei Bamban
3. Rumah To di Kelapa Tinggi, Desa Sei Belutu
4. Warung Kor di Desa Sei Bamban
5. Warung Ma di Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
6. Warung Mar di Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
7. Warung Si di Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin.
8.Warung Ha di Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah
9. Rumah Sin di Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin

Milik T/R

1. Rumah Ka Bandung di Desa Bakaran Batu
2. Rumah Na di Desa Sei Belutu
3. Rumah Wak R di Desa Sei Rejo Kampung Pulo
4. Warung Lu di Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin.(tim)