GLOBALMEDAN.COM, MEDAN -Kalangan perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang sangat strategis dalam menanamkan budaya anti korupsi.
Sebagai perguruan tinggi yang konsen mendukung pencegahan korupsi, Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia pun menggelar seminar nasional dengan menggandeng KPK dan Kemenkumham.
Ketua Yayasan Sari Mutiara, Dr Parlindungan Purba menyebut hal ini karena perguruan tinggi menjadi wadah bagi para kaum intelektual dalam mengaplikasikan berbagai keilmuannya dalam memberikan pengaruh positif bagi bangsa terutama dalam pencegahan korupsi.
Menurutnya, Universitas Sari Mutiara Indonesia menjadi salah satu tempat yang menjadi tempat memberikan edukasi anti korupsi dengan tetap menjaga integritas segenap civitas akademika.
“Kami siap bekerjasama dengan dalam menanamkan budaya anti korupsi dalam hal ini bekerjasama dengan KPK dan Kemenkumham,” kata Parlindungan, Sabtu (4/12/2021), saat membuka Seminar Nasional ‘Peran Perguruan Tinggi dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di Indonesia’.
Seminar Nasional ini berlangsung digelar secara hybrid, secara daring dan luring dari Washington Purba Hall kampus USM Indonesia Jalan Kapten Muslim Medan.
Seminar ini dipandu Rektor USM Indonesia, Dr Ivan Elisabeth dengan menghadirkan pembicara diantaranya Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Dosen Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kemenkumham Purwanto yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Parlindungan menjelaskan, korupsi merupakan ancaman nyata kehancuran bangsa. Sebab, korupsi menjadi akar dari berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum yang merusak lintas generasi.
“Karena itu upaya massif harus dilakukan untuk mencegah. Dengan budaya anti korupsi, kita berharap kedepan dalam setiap momen pengangkatan pejabat benar-benar didasarkan pada integritas. Dengan begitu, orang yang baiklah yang akan menjadi pemimpin kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Parlindungan juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama Universitas Sari Mutiara Indonesia dengan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam memberikan bimtek dalam mengadvokasi pemerintah-pemerintah daerah di Sumut dalam merancang peraturan daerah.
“Ini langkah strategis agar perda yang muncul benar-benar tidak bertabrakan dengan UU. Sehingga manfaatnya benar-benar sebesar-besarnya untuk masyarakat,” katanya.
Parlindungan juga menuturkan, USM Indonesia bekerjasama dengan Kemenkunham Provinsi Sumut melakukan bimbingan teknis (bimtek) peraturan daerah di 30 kabupaten/kota.
“Kami bertekad menjadikan kampus ini sebagai pusat keunggulan (centre of excellent) dan menjadi pelopor universitas anti korupsi,” tukasnya.
Sedangkan Pimpinan KPK Dr Nurul Ghufron mengatakan, anti korupsi bisa dicegah bila seseorang memiliki spritualisme, intelektual dan profesionalisme.
“Semangat anti korupsi harus tertanam di dada mahasiswa agar menularkan kebaikan. Pasalnya, penyalahgunaan korupsi berasal dari pribadi sendiri dan kepada orang lain,” kata Nurul Ghufron.
Karenanya kata Nurul, mahasiswa USM Indonesia harus terlahir sebagai mahasiswa anti korupsi.
“Kita harus optimis walaupun korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia tapi yakinlah anda bahwa suatu saat korupsi akan berhenti jika kita semua mempunyai semangat anti korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, peran perguruan tinggi harus melakukan penguatan sumberdaya manusia anti korupsi. Sehingga universitas dapat menghasilkan lulusan atau alumni tidak menjadi koruptor,
Kemudian, perguruan tinggi dituntut melakukan riset dan penelitian membuat karya ilmiah bagaimana sanksi bagi pelaku korupsi.
Selanjutnya mengadakan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi dedikasi lembaga pendidikan tinggi seperti menjalin kerjasama dengan pihak sekolah.
Sementara itu Prof Surono memaparkan bahwa akar masalah faktor pendukung korupsi diantaranya akibat ekonomi yang rendah.
Perguruan tinggi perlu menyusun kurikulum pendidikan anti korupsi untuk semua jenjang pendidikan mulai sekolah dasar, menengah sampai ke perguruan tinggi.
“Paradigma baru dan hukuman bagi pelaku korupsi harus menjadi kehidupan nyata di masyarakat. Pendidikan anti korupsi harus mengintegritasi dalam nilai-nilai anti korupsi. Sehingga anak didik dan mahasiswa akan mendapatkan pemahaman bahaya korupsi yang sudah menjadi kejahatan kriminal,” pungkasnya. (swisma)