Dispenda

UMSU Lahirkan Tiga Doktor Hukum Pertama

MEDAN – Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berhasil mencetak tiga lulusan pertama melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor digelar di aula kampus Pascasarjana UMSU, Jalan Denai Medan, Senin (3/6/2024) .

Tiga promovendus yang mejalani Sidang Terbuka Promosi Doktor adalah Agustina, Rahmat Ramadhani dan M. Arief Kurniawan.

Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP bertindak sebagai pimpinan sidang. Sedangkan Ketua Prodi Doktor Hukum UMSU sekaligus WR I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum bertindak sebagai sekretaris sidang.

Hadir juga Direktur Pascasarjana UMSU Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, dan Sekretaris Prodi Doktor Hukum UMSU Prof Dr Ida Hanifah SH MH.

Tampil sebagai promovenda pertama, Agustina di hadapan Promotor: Prof. Dr. H Triono Eddy SH MHum, Co Promotor: Assoc. Prof Dr Adi Mansar SH MHum.

Sedangkan Tim Penguji: Prof. Dr. Muhammad Arifin SH MHum, Prof. Dr. Tarmizi, S.H, M.Hum, dan Prof. Dr. Ida Hanifah SH MH.

Dia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Sanksi Pertanggung jawaban Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi’.

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini, Agustina meraih nilai “Terpuji” dan sukses mencatatkan dirinya sebagai alumni dan lulusan pertama Prodi Doktor Hukum UMSU.

Selanjutnya, sebagai promovendus kedua, Rahmat Ramadhani. Dia sukses mempertahankan disertasinya berjudul “Penataan Akses Permodalan Pasca-Redistribusi Tanah di Sumatera Utara: Urgensi, Regulasi dan Kelembagaan”.

Dia meyakinkan para Promotor: Prof Dr Ida Hanifah SH MH, Co-Promotor: Assoc Prof Dr Farid wajdi SH MHum, serta Tim Penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH dan Prof Dr Marzuki Lubis SH MHum.

Dalam Sidang terbuka Promosi Doktor ini, Ramadhani yang merupakan Dosen FH UMSU dan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut mendapat nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai alumni atau lulusan kedua Prodi Doktor Hukum UMSU.

Kemudian tampil sebagai promovendus ketiga, M Arief Kurniawan juga berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Konsepsi Kompensasi Bagi Anak Korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Nilai Keadilan”.

Bertindak sebagai Promotor: Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Co-Promotor: Assoc. Prof Dr Adi Mansar SH MHum, serta para penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH, Prof Dr Kusbianto SH MHum dan Assoc Prof Dr Farid wajdi SH MHum.

Arif Kurniawan yang berprofesi sebagai Hakim di PN Kabanjahe dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini meraih nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai alumni dan lulusan ketiga Prodi Doktor Hukum UMSU. (swisma)