9 September 2024 / 11:53 WIB
Hut 10 indosat

Sosialisasi PPID, USU Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) gelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU di ruang Theater Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kampus tersebut, Padang Bulan Medan.

Sekretaris Universitas USU Prof. Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar MKed(OG) SpOG, Subsp F.E.R mengatakan, kegiatan  yang
bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik, Semua Berhak tahu” ini
bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan tentang PPID.

“Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap badan publik dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya,” kata Prof Fidel dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (25/12/2022).

Dijelaskan Fidel, menyampaikan ketersedian informasi haruslah difasilitasi pejabat USU guna menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel, serta akurat.

“Di kehumasan nantinya bisa menyediakan informasi yang bisa diakses  publik di lingkungan USU serta mensosialisasikan dan melaksanakan dengan baik dan tanggung jawab,” katanya.

Pada kegiatan yang diadakan Senin (19/12/2022) itu, Fadel mengatakan, mengingat amanat atas ketersediaan informasi tersebut wajib difasilitasi pejabat yang ditunjuk di lingkungan USU sehingga menjamin masyarakat bisa mendapat informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel dan akurat.

Mendukung pernyataan Fadel, Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara Amalia Meutia M.Psi Psikolog menjelaskan USU baru saja mendapatkan predikat informatif. Karena itu USU akan terus memberikan standar pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi.

“Seperti yang kita terima beberapa waktu lalu, USU adalah salah satu badan publik yang mendapat predikat informatif. Dari predikat itu diketahui  USU memang sudah memberikan standar pelayanan informasi publik yang baik, yaitu transparan, akuntabel dan akurat gitu” ungkap Amalia

Pada sosialisasi tersebut dihadiri  Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber, Dr Abdul Haris SH M.Kn.

Dalam paparannya menjelaskan apabila sebuah badan publik ditimpa berita menyimpang maka dapat diatasi dengan mengelolanya, selanjutnya dinilai apakah berita tersebut layak diinformasikan kepada publik atau tidak sesuai dengan Undang Undang No. 14 Tahun 2008.

“Jadi memang ada informasi itu yang menyimpang. Lalu kita kelola kemudian didiskusikan mana yang boleh dan yang tidak. Sebab ada informasi  dikecualikan sesuai di Pasal 17 Undang Undang No. 14 Tahun 2008,” ungkap Haris. ( swisma)

Iklan hut 10 sari mutiara
Iklan indra